SOLOPOS.COM - Kuasa hukum empat caleg PDIP Klaten, Sri Sumanta, memberikan keterangan kepada wartawan seusai audiensi terkait surat pengunduran diri keempat caleg di Kantor KPU Kkaten, Senin (25/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Empat calon anggota legislatif atau caleg DPRD Klaten dari PDIP, yang mendatangi Kantor KPU setempat untuk menegaskan tak mengundurkan diri dari pencalonan, memperoleh suara cukup tinggi pada Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten kemudian dikonversi menjadi perolehan kursi partai politik menggunakan metode Sainte Lague, keempat caleg itu berpeluang lolos ke DPRD Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Keempat caleg itu yakni Sugeng Widodo dari Dapil II, Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti dari Dapil IV, dan Hartanti dari Dapil V. Sugeng Widodo memperoleh 9.386 suara dan berada di peringkat keempat perolehan suara terbanyak dari 11 caleg PDIP di dapil tersebut.

Di Dapil Klaten II, PDIP berpeluang meraih empat kursi. Sehingga Sugeng Widodo yang berada di peringkat keempat berpeluang duduk di kursi DPRD Klaten.

Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti masing-masing memperoleh 7.140 suara (peringkat kedua) dan 5.792 suara (peringkat ketiga). Di Dapil Klaten IV, PDIP berpeluang meraih tiga kursi. Artinya, Umi Wijayanti dan Ratna Dewanti juga berpeluang duduk di kursi DPRD Klaten.

Terakhir, Hartanti yang memperoleh 8.418 suara berada di peringkat keempat perolehan suara terbanyak caleg PDIP di Dapil V. Di Dapil tersebut, PDIP berpeluang meraih lima kursi sehingga Hartanti juga berpeluang duduk di kursi DPRD.

Namun, belakangan para caleg tersebut mendengar kabar bahwa mereka akan digantikan oleh caleg lain dan surat pengunduran diri mereka sudah diserahkan ke KPU Klaten. Atas hal itu, pada Sabtu (23/3/2024), keempat caleg tersebut mendatangi Kantor KPU Klaten.

Mempertahankan Hak Konstitusi

Kedatangan mereka untuk meminta audiensi serta memberikan dukungan kepada KPU agar menjalankan tugas mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu dari caleg tersebut, Sugeng Widodo, mengatakan alasan dia dan rekan-rekannya mendatangi KPU karena KPU sebagai penyelenggara. “Kami sebagai calon berupaya mempertahankan hak sesuai konstitusi dan keputusan KPU untuk perolehan yang ada di Klaten,” katanya.

Permintaan audiensi itu dipenuhi dan keempat caleg tersebut bersama kuasa hukum, Sri Sumanta, kembali datang ke Kantor KPU Klaten pada Senin (25/3/2024) sembari membawa surat penjelasan tidak pernah mengundurkan diri dari pencalonan.

“Pada hari ini kami menyampaikan surat resmi kepada KPU Klaten yang kami tembuskan secara hierarki ke KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten serta DPP PDIP, DPD PDIP dan DPC PDIP,” kata Sri Sumanta kepada wartawan seusai audiensi.

Dalam surat itu, keempat caleg DPRD Klaten dari PDIP itu menyatakan memang pernah menandatangani surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Hal serupa dilakukan seluruh caleg lainnya dari PDIP.

Salah satu caleg PDIP yang ikut audiensi, Sugeng Widodo, menegaskan tak pernah mengundurkan diri dari pencalonan. Dia menilai surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang sebelumnya ditandatangani para caleg sebatas kertas dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Permasalahan Internal

Hal itu karena surat pernyataan itu tidak ada batas waktu kapan berlakunya. Keempat caleg itu dibuat resah ketika surat pernyataan pengunduran diri atas nama mereka dikirim ke KPU Klaten.

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, surat pernyataan pengunduran diri keempat caleg tersebut dikirim ke KPU Klaten pada Minggu (24/3/2024) oleh perwakilan partai politik. “Saya memaknai surat itu hanya kertas kosong. Surat disodorkan [untuk ditandatangani] saat konsolidasi,” jelas Sugeng.

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, membenarkan ada perwakilan dari parpol peserta Pemilu yang datang dan menyerahkan surat ke KPU Klaten, Minggu lalu. “Isinya kurang lebih menyatakan bahwa empat orang calon yang hari ini datang ke KPU itu mengundurkan diri. Ada suratnya,” kata Primus seusai audiensi.

Terkait pernyataan keempat caleg bahwa mereka tidak pernah mengundurkan diri, Primus menilai hal itu menjadi persoalan antara parpol dengan caleg. Lantaran hal itu, penyelesaian masalah itu juga di ranah internal parpol.

“Peserta pemilu adalah parpol. Calon itu dijaring lewat mekanisme internal dari pendaftaran menjadi bakal calon dan ditetapkan artinya mereka diusung parpol. Kalau ada persoalan tentang mekanisme pengunduran diri dan lain-lain, kami memandang itu sebagai permasalahan internal. Kami menyarankan ke caleg untuk menyelesaikan persoalan secara internal,” kata Primus.

Sementara itu, sejumlah pengurus DPC PDIP Klaten belum bisa dimintai konfirmasi terkait pengiriman surat pernyataan pengunduran diri keempat caleg tersebut ke KPU Klaten. Pesan Whatsapp (WA) yang dikirim Solopos.com ke Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Klaten belum direspons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya