SOLOPOS.COM - Suprapto alias Prapto Koting, caleg PDIP Dapil I Karanganyar saat dijumpai di rumahnya di Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Selasa (26/3/2024) malam. (Solopos.com/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dipindah daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024 dan kini terancam tak dilantik gara-gara sistem internal PDIP, tak membuat calon anggota legislatif (caleg) yang maju di Dapil I Karanganyar, Suprapto, patah arang.

Suprapto yang karib disapa Prapto Koting masih yakin memiliki peluang menerima amanah menjadi anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Diketahui, Prapto Koting merupakan caleg incumbent PDIP dari Dapil V Karanganyar meliputi Jaten, Tasikmadu, dan Kebakkramat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kemudian, PDIP melakukan kocok ulang hanya terhadap dua caleg incumbent, masing-masing Prapto Koting dan Endang Muryani. Hasil kocok ulang, Prapto Koting dari semula Dapil V dipindah ke Dapil I Karanganyar.

Sedangkan Endang Muryani yang merupakan adik anggota DPR PDIP Paryono, semula dari Dapil III Karanganyar meliputi Jatipuro, Jatiyoso, Jumapolo, Jumantono dipindah ke Dapil IV wilayah Gondangrejo dan Colomadu.

Endang Muryani harus kalah bertarung di Dapil baru itu. Sementara, Prapto Koting masih bertahan memenangkan petarungan. Ia memperoleh suara terbanyak keempat di PDIP Dapil I meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, dan Karanganyar Kota dengan 4.075 suara.

Hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prapto Koting layak mendapatkan kursi DPRD. Namun ia terancam tak bisa dilantik karena berdasarkan hasil perhitungan internal partai, suara terbanyak diraih caleg PDIP lainnya, Prasetyo.

“Kalau berita terancam tak dilantik itu kan masih terancam. Saya yakin masih ada peluang amanah menjadi anggota Dewan,” kata Prapto Koting saat dijumpai di kediamannya di Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Selasa (26/3/2024) malam.

Sebagai caleg dan warga negara Indonesia, Prapto Koting akan memperjuangkan hak konstitusinya. Ia justru mempertanyakan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pemilu.

Mestinya, lanjut Prapto, KPU bekerja dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Ia menyayangkan sikap KPU yang seolah-olah mengabaikan hak konstitusinya.

“Harusnya KPU melakukan mengklarifikasi ke saya secara pribadi. Karena mengundurkan diri dan pencabutan pengunduran diri hak pribadi,” katanya.

Namun yang terjadi, KPU hingga kini belum melakukan klarifikasi terhadapnya secara pribadi. Klarifikasi hanya dilakukan ke partai politik (parpol) dalam hal ini DPC PDIP Karanganyar.

Hak Konstitusi yang Dilindungi UU

Padahal, ia memiliki hak konstitusi yang mestinya KPU meminta klarifikasi terhadapnya. Ia pun sangat menyayangkan sikap KPU terutama setelah menerima surat pencabutan pengunduran diri sebagai caleg. Surat pengunduran diri sebagai caleg sebelumnya diserahkan DPC PDIP Karanganyar ke KPU.

“Tentunya KPU harusnya mengklarifikasi ke saya secara pribadi. Saya punya hak konstitusi sebagai caleg dan warga negara yang dilindungi UU,” katanya.

Prapto Koting mengaku tidak akan pernah melawan partai yang dipimpin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Apalagi ia telah menjadi kader militan PDIP sejak masih pelajar SMA di tahun 1985 lalu. Bapaknya juga merupakan kader Partai Nasional Indonesia (PNI), sehingga tak perlu lagi diragukan darah kepartaiannya.

“Jadi saya tidak akan melawan partai Bu Mega. Apalagi bapak saya pernah pesan sebelum wafat, saya suruh membantu Bu Mega. Karena bapakku wong PNI. Saya diminta ikut merawat partai Bu Mega. Itu wasiat bapak yang harus dijalankan. Aku kalau disuruh melawan Bu Mega tidak mungkin,” tuturnya.

Sebagai kader PDIP, ia akan taat terhadap keputusan partai dan konstitusi. Hal ini pula yang selalu diajarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada kadernya untuk taat terhadap konstitusi.

Terkait ada deal khusus untuk penyelesaian di internal PDIP, Prapto mengatakan tidak ada. Meskipun partai telah mencoba memberikan tawaran deal atas penyelesaian polemik internal tersebut.

“Jadi intinya saya tidak melawan partai atau KPU. Tapi saya minta KPU berjalan sesuai koridor UU dan PKPU dalam menetapkan caleg terpilih,” katanya.

Terkait langkah yang akan ditempuhnya, Prapto Koting menunggu keputusan KPU Karanganyar. Apalagi sampai saat ini KPU juga belum menerima petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang penetapan caleg terpilih. “Tahapannya masih lama. Saya yakin masih ada peluang menjadi anggota DPRD,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua caleg PDIP Karanganyar terancam tak dilantik sebagai anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Padahal perolehan suara kedua caleg ini layak mendapatkan kursi DPRD sesuai hasil perhitungan KPU. Namun PDIP memiliki mekanisme perhitungan internal.

Mereka yang terancam tak dilantik masing-masing Suprapto maju di Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Matesih, Mojogedang, Karanganyar Kota, dan Suyanto dari Dapil IV meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu.

Berdasarkan hasil penghitungan KPU, Suprapto memperoleh suara terbanyak. Namun berdasarkan hasil penghitungan internal partai, suara terbanyak diraih Prasetyo. Sedangkan untuk Dapil IV, Suyanto meraih suara. Tapi berdasarkan hitungan internal, suara terbanyak diraih Hanung Turwaji.

Ketua DPC PDIP Karanganyar, Bagus Selo, mengatakan telah menjelaskan persoalan aturan internal PDIP ke KPU Karanganyar.

“Ya hari ini tadi KPU menemui kami. Kami menjelaskan bahwa PDIP ada aturan partai yang digunakan untuk menentukan dan menetapkan caleg,” kata Bagus ketika dijumpai di ruang kerjanya pada Senin (25/3/2024).



Sistem Penghitungan Mandiri

Bagus menjelaskan PDIP mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih. DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.

DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te).

“Sistem Komandan Te ini, tersosialisasikan sudah dua tahun sebelum Pemilu. Di Soloraya hanya Wonogiri, Solo dan Boyolali yang tidak memakaikan sistem itu,” kata dia.

Bagus menegaskan jika kader partai yang maju sebagai caleg sudah disosialisasikan penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai. Bagus mengatakan semua caleg menyatakan kesanggupan dengan PP tersebut.

Mereka juga telah meneken siap mundur sebelum pemilu. Surat ini yang menjadi salah satu pegangan DPC PDIP Karanganyar. Namun demikian, Bagus memastikan untuk Karanganyar masalah itu sudah diselesaikan secara internal dan kekeluargaan.

“Untuk saudara Suprapto sudah mencabut pengunduran diri. Tapi dicabut setelah Pemilu. Ini tidak berlaku,” katanya.

Bagus berharap tidak terjadi polemik di internal partai. Semua sudah berjalan kondusif dan ada kesepakatan kedua belah pihak. “Jadi nanti yang dilantik sesuai aturan partai, untuk Dapil I Prasetyo dan Dapil IV Hanung Turwaji,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya