SOLOPOS.COM - Ketua KPU Karanganyar, Daryono. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memastikan penentuan dan penetapan calon legislatif (caleg) terpilih tetap berpedoman kepada perolehan suara terbanyak dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Hal itu mengacu kepada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengatakan penentuan dan penetapan caleg terpilih berdasarkan UU Pemilu serta Peraturan KPU, dan bukan aturan partai politik. “Secara umum caleg terpilih adalah caleg yang mendapat suara terbanyak berdasarkan urutan terbanyak sesuai yang diatur dalam UU. Pedoman kita itu,” kata Daryono, Sabtu (23/3/2024).

Kenapa masalah ini relevan dibahas, lantaran ada partai politik yang memiliki aturan main sendiri dalam menentukan siapa caleg terpilih yang akan dilantik sebagai anggota DPRD. Parpol tersebut adalah PDIP yang menggunakan sistem Komandan Tempur (KomandaTe) Stelsel.

Daryono mengatakan KPU akan menghitung perolehan suara partai politik peserta pemilu. Dari perolehan suara ini KPU akan menghitung untuk jumlah kursi dan menentukan caleg terpilih. KPU menggunakan metode Sainte Lague dalam perhitungan suara seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 415. Penghitungan perolehan kursi dihitung dari suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi I dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Daryono menuturkan, secara umum proses tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung 95%. “Tahapan ini tinggal menyisakan proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,” katanya.

KPU akan menggelar rapat pleno penetapan caleg terpilih dan jumlah kursi. Rapat pleno digelar KPU jika tidak ada peserta pemilu baik caleg maupun parpol yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU memberikan waktu 3 hari untuk peserta pemilu mengajukan gugatan PHPU terhitung setelah KPU mengumumkan secara resmi hasil penetapan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 lalu.

Dalam prosesnya, selama 3 hari masa pengajuan gugatan, Mahkamah Konsitusi akan melakukan register untuk daerah yang mengajukan gugatan.

Setelah itu, Mahkamah Konsitusi akan bersurat kepada KPU untuk memberikan informasi terkait daerah yang tengah mengajukan gugatan dengan batas waktu 14 hari.

“Nanti KPU RI akan menindaklanjuti dengan menurunkan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten/Kota yang ada pengajuan gugatan,” ujarnya.

Namun, lanjut Daryono, bila tidak terdapat gugatan hingga 3 hari masa pengajuan PHPU, maka proses tahapan pemilu dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih.

“Jadi kita saat ini menunggu surat dari KPU pusat, kemudian nanti kalau di karanganyar tidak ada gugatan, kita bisa langsung melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya