SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo saat diwawancarai wartawan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (15/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pengurus struktural DPC PDIP Sukoharjo buka suara soal kisruh penentuan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP di wilayah Kecamatan Weru dan Kecamatan Mojolaban. PDIP Sukoharjo tidak menggunakan aturan KPU seperti yang digunakan parpol lain dalam menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.

Mereka menggunakan penghitungan suara sendiri di internal partai yang mengacu pada sistem komandan tempur (KomandanTe) yang merupakan bagian strategi pemenangan elektoral dalam Pemilu 2024.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal ini diungkapkan supervisor DPC PDIP Sukoharjo, Joko Sutopo, Kamis (14/3/2024). Menurut Bupati Wonogiri tersebut, PDIP memiliki aturan dan mekanisme di internal partai ihwal penghitungan suara setiap caleg di masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilu 2024.

“Kalau ditanya penghitungan suara KPU berbeda dengan mekanisme partai, ya jelas beda. Penghitungan suara KPU itu by name, sementara penghitungan suara sesuai mekanisme partai secara mandiri,” kata dia, Kamis.

Pria yang akrab disapa Jekek ini mengatakan penghitungan suara secara mandiri di internal partai mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU Pemilu. Artinya, aturan internal partai tidak melanggar produk hukum penyelenggaraan dan penghitungan suara pemilu.

“Mekanisme penghitungan suara secara mandiri yang diterapkan PDIP tidak menabrak produk hukum. Silakan dipahami PKPU dan UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar dia.

Jekek lantas menjelaskan soal mekanisme penghitungan suara setiap caleg sesuai mekanisme PDIP.  Setiap caleg yang menerima surat keputusan (SK) memiliki wilayah desa binaan atau tempur dan daftar pemilih tetap (DPT). Bagi caleg petahana memiliki DPT sebanyak dua kali bilangan pembagi pemilihan (BPP). Sedangkan, caleg new comer atau pendatang baru 1,5 kali BPP.

Penghitungan suara caleg hanya berlaku di wilayah binaan masing-masing. Sedangkan suara di luar wilayah tempur masuk ke caleg di wilayah tempur tersebut. “Sistem KomandanTe ini basisnya adalah gotong royong. Sehingga, perolehan suara PDIP lebih maksimal dalam pemilu,” ujar dia.

Jekek menjelaskan para kader partai yang maju sebagai caleg sudah disosialisasikan ihwal penghitungan suara caleg secara mandiri di internal partai. Mereka juga telah menandatangani pakta integritas soal penghitungan suara caleg menggunakan sistem KomandanTe. Mekanisme itu juga telah disosialisasikan kepada para kader partai.

“Saya tegaskan para caleg sudah menerima sosialisasi dan menyepakati aturan penghitungan suara ini. Aturan ini bukan barang baru. Kami sudah menyosialisasikan sejak dua tahun lalu. Semestinya, para caleg juga melakukan hal serupa terhadap simpatisannya. Ini biar masyarakat juga paham soal penghitungan suara merujuk pada mekanisme internal partai,” ujar dia.

Soal gejolak penentuan caleg di Weru dan Mojolaban, Jekek mengatakan relawan maupun simpatisan caleg yang keberatan tidak memahami aturan penghitungan suara sesuai mekanisme internal partai. Saat ini, pengurus DPC PDIP Sukoharjo masih menunggu hasil keputusan Pemilu 2024 dari KPU Pusat.

“Termasuk ada tidaknya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah keputusan KPU. Itu kan waktunya sepekan. Intinya, kami menunggu hasil pemilu hingga finis,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya