SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar harus bisa mengantongi minimal sebanyak 53.098 suara dukungan. Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan ini harus diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 5 Mei 2024 nanti.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, mulai melakukan sosialisasi persyaratan dukungan bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024. Sosialisasi diupayakan lebih awal supaya memberi waktu lebih panjang bagi mereka yang berniat mencalonkan diri lewat jalur independen untuk mempersiapkan persyaratan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Silakan bagi yang akan maju calon perseorangan mulai siap-siap mencari dukungan suara sesuai persyaratan,” kata Daryono, Jumat (22/3/2024).

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,  calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan terakhir. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk Karanganyar di bawah satu juta.

Dengan jumlah DPT Kabupaten Karanganyar sebanyak 707.967 orang, maka bakal calon perseorangan yang hendak maju pilkada 2024 harus mendapatkan 53.098 suara dukungan. Dukungantersebut juga harus tersebar di minimal 50% jumlah kecamatan atau 9 kecamatan di Karanganyar.

Daryono memaparkan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan mulai 5 Mei. KPU akan memverifikasi jumlah suara dukungan tersebut dan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024 nanti.

“Calon perseorangan harus mengisi form surat penyataan dukungan bakal calon yang harus dilampirkan fotocopy KTP dukungan,” katanya.

Sejauh ini belum ada pihak-pihak yang berkonsultasi ke KPU mengenai proses mencalonkan diri dari jalur perseorangan.

Daryono mengatakan pendaftaran jalur independen diproses lebih awal mengingat pencarian dukungan membutuhkan waktu lebih lama jika dibanding calon diusung partai politik yang mendasarkan kepemilikan kursi di DPRD. Sesuai tahapan, pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.

Penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus-21 September 2024, dan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Masa kampanye dimulai 25 September- 23 November dan pencoblosan pada 27 November 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya