Soloraya
Selasa, 26 Desember 2023 - 13:51 WIB

Terbaru! DKP3 Endus 6 Pedagang Asal Sragen Kulak Anjing ke Jabar untuk Konsumsi

Tri Rahayu  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Sebuah video viral di media sosial (Medsos) menampilkan truk putih mengangkut banyak anjing dalam kondisi moncong terikat di tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat (Jabar). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com. SRAGEN — Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Sragen mengendus ada 5-6 bakul atau pedagang anjing di wilayah Sragen yang biasa kulakan anjing ke wilayah Jawa Barat (Jabar) untuk daging konsumsi.

Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Hewan, semua hewan yang masuk ke Jawa Tengah (Jateng) harus disertai surat-surat kesehatan hewan, termasuk anjing. Bila tidak dilengkapi surat-surat kesehatan hewan maka hewan tersebut ilegal.

Advertisement

Penjelasan itu diungkapkan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Sragen, Toto Sukarno, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/12/2023). Toto mengatakan selama ini tidak ada aturan tentang larangan konsumsi daging anjing.

Dia mengatakan bagi nonmuslim memang diperbolehkan makan daging anjing tetapi anjing bukanlah bahan pangan, karena daging konsumsi hanya domba, kambing, sapi, dan ayam.

Advertisement

Dia mengatakan bagi nonmuslim memang diperbolehkan makan daging anjing tetapi anjing bukanlah bahan pangan, karena daging konsumsi hanya domba, kambing, sapi, dan ayam.

“Kalau istilahnya satai jamu itu kan alibi orang saja. Tidak ada regulasi yang mengatur atau melarang konsumsi daging anjing. Peternakan pun yang ada hanya peternakan domba, kambing, sapi, dan ayam, tidak ada peternakan anjing. Nah, anjing dari Jabar yang masuk ke Jateng itu kemungkinan ilegal,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam UU Kesehatan Hewan mengatur anjing dari luar yang masuk ke Jateng harus ada surat-surat kesehatan, seperti syarat kelengkapan vaksin, asal muasal, dan surat jalan akan dikirim ke mana atau kepada siapa. Apabila tidak ada surat-surat tersebut, maka distribusi hewan itu bisa dinyatakan ilegal.

Advertisement

Toto menyebut pedagang atau pengkulak anjing asal Sragen berjumlah sekitar 5-6 orang, namun mereka tidak pernah mengepul di Sragen. Setelah kulakan dari Jabar, kata dia, anjing-anjing itu langsung didistribusikan ke Soloraya, seperti Karanganyar, Sukoharjo, Solo, dan Boyolali.

“Pengkulaknya memang orang Sragen tapi langsung didistribusikan ke daerah-daerah. Jadi kalau mencari barang di Sragen tidak ada. Bahkan ada orang Gemolong itu antar beras ke Jakarta, pulangnya bawa sejumlah anjing untuk dijual,” ujarnya.

Toto menjelaskan aktivitas pedagang yang kulakan anjing di Jabar itu dilakukan bertahun-tahun, bahkan sudah berjalan dua generasi atau puluhan tahun. Sehingga disarankan penangkapan atau penggerebekan aktivitas jual beli anjing secara ilegal untuk dikonsumsi itu bisa dilakukan di perbatasan Jabar-Jateng.

Advertisement

Lebih lanjut disampaikan, jumlah warung kuliner daging anjing di Sragen tak banyak, namun warung yang paling besar berada di perbatasan Sragen dan Karanganyar. Di lokasi lain, warung tersebut berukuran kecil.

“Saya pernah ke warung daging anjing dan bertanya asal pasokan daging anjing dan dijawab sudah ada yang menyetori sesuai kebutuhan. Kalau satu ekor maka dikirim satu ekor. Pemilik warung itu menyembelih anjing sendiri, sehingga tidak ada penjagalannya,” ujar Toto.

Dia berencana bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menyikapi hal itu, Rabu (27/12/2023) besok. Toto berencana mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing.

Advertisement

“Pada zaman Pemerintahan Bupati Agus Fathur Rahman pernah ada imbauan itu. Sekarang imbauan itu akan kami perbarui. Besok saya konsultasi ke Bagian Hukum dan Pak Sekda,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif