SOLOPOS.COM - Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pergeseran suara partai politik (parpol) ke salah satu caleg DPR pada Pemilu 2024.

Terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan caleg DPR dari PDIP, Rahmad Handoyo, di Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024), ditemukan ada 1.978 suara coblos partai PDIP yang bergeser ke caleg DPR dari PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng V, Didik Haryadi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebanyak 1.978 suara yang bergeser tersebut ditemukan di puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di 11 desa dan satu kelurahan wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Sebelas desa itu yakni Madu, Brajan, Butuh, Singosari, Tambak, Manggis, Jurug, Kragilan, Karangnongko, Metuk, dan Dlingo.

Sementara satu kelurahan yakni Mojosongo. Satu-satunya yang tidak ada pergeseran suara parpol ke caleg DPR dari PDIP itu hanya Kelurahan Kemiri.

Sebelumnya, KPU Boyolali dilaporkan oleh caleg DPR dari PDIP, Rahmad Handoyo, ke Bawaslu Jawa Tengah pada 4 Maret 2024 atas dasar pelanggaran administrasi Pemilu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Boyolali pada 8 Maret 2024.

Sidang dilakukan empat kali dan terakhir pada Senin (18/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, sebagai pimpinan majelis.

Selain itu ada tiga komisioner Bawaslu lain yang menjadi anggota majelis sidang. Sidang dihadiri pelapor yakni Rahmad Handoyo didampingi kuasa hukumnya, Badrus Zaman. Sedangkan dari terlapor atau KPU Boyolali, hadir Maya Yudayanti selaku ketua, satu komisioner, dan seorang anggota staf.

Per TPS 1-35 Suara Bergeser

Sidang dimulai pukul 09.15 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB. Sempat ada skorsing 20 menit di sela sidang untuk salat. Dalam fakta persidangan, diketahui ada perbedaan data antara formulir C hasil dan D hasil kecamatan, terutama pada selisih suara PDIP yang masuk ke suara caleg DPR dari partai tersebut, Didik Haryadi.

Pergeseran suara dari suara PDIP ke Didik beragam mulai satu hingga 35 suara per TPS. Akumulasinya ada 1.978 suara yang bergeser dari PDIP ke Didik Haryadi. Pergeseran tersebut hampir merata di seluruh TPS di 11 desa dan satu kelurahan wilayah Kecamatan Mojosongo.

Contohnya di TPS 001 Desa Madu pada formulir C hasil TPS, PDIP mendapat sembilan suara sedangkan Didik nol suara. Namun pada formulir D hasil rekapitulasi kecamatan, perolehan suara PDIP berkurang jadi tiga sedangkan suara Didik berubah jadi enam suara. Artinya, ada enam suara PDIP yang bergeser ke Didik.

Berdasarkan fakta persidangan itu, majelis sidang Bawaslu Boyolali memutuskan KPU Boyolali bersalah melakukan pelanggaraan administrasi Pemilu. “Memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata pimpinan majelis sidang, Widodo.

Majelis juga memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Lalu, majelis memerintahkan KPU Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya