SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis (iStock)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karanganyar, Giyarto, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/10/2023). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Selain Giyarto, putusan sama juga dijatuhkan kepada Sidiq Purwanta selaku rekanan dalam perkara serupa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Kukuh Subyakto serta dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain vonis 1,5 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Giyarto berupa denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Kemudian menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp150 juta.

Dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp50 juta yang telah dilakukan penyitaan secara sah dan uang Rp100 juta yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa.

Jaksa diperintahkan mengembalikan Rp150 juta tersebut ke rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Putusan sama dijatuhkan kepada terdakwa Sidiq Purwanta dengan tambahan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pembayaran uang pengganti senilai Rp78,5 juta.

Dengan memperhitungkan uang Rp94.851.118 yang telah dititipkan pada Kejari, sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa. Jaksa diperintahkan uang Rp78,5 juta dikembalikan ke rekening kas daerah. Kemudian sisanya senilai Rp16.351.118 diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

“Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata dia, Jumat (13/10/2023).

JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara penasehat hukum terdakwa Giyarto, Ari Santoso, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan terhadap klienya.

“Kami masih pikir-pikir apakah banding atau tidak. Dalam fakta yang terungkap di persidangan, klien kami telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya