Soloraya
Jumat, 15 Desember 2023 - 08:06 WIB

Terdakwa Kasus Mutilasi Sukoharjo Minta Keringanan Hukuman

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus mutilasi asal Bangalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Suyono, 50 (baju putih), menghadiri sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (14/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO–Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa seorang pria bertato, Suyono, 50, memasuki persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis (14/12/2023).

Pria paruh baya itu hadir dalam sidang mengenakan kemeja putih dan kopiah putih didampingi kuasa hukum yang ditunjuk untuknya, Sari Citra Pertiwi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabawa berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam sidang tersebut, Sari Citra Pertiwi membacakan surat pembelaan di depan Hakim Ketua.

Advertisement

“Terdakwa menyesali segala perbuatannya, pertimbangannya itu. Kemudian kedua dipertimbangkan dalam hal usia dan sebagai tulang punggung keluarga. Selama persidangan terdakwa juga kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap Citra menyampaikan sebab permintaan keringanan hukuman di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Kamis.

Dalam pembacaan pledoi, ia menyebut pihaknya hanya meminta keringanan hukuman. Ia mengakui dalam fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah.

Advertisement

Dalam pembacaan pledoi, ia menyebut pihaknya hanya meminta keringanan hukuman. Ia mengakui dalam fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah.

Dari permintaan terdakwa, hakim ketua sempat melemparkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi surat pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Suyono. Namun, JPU Ahmad Rizki Ferdian meminta hukuman sesuai tuntutan pertama yang telah dibacakan dalam sidang dakwaan sepekan lalu yakni penjara seumur hidup.

“Intinya tadi Pak Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi. Tanggapan kami tetap pada penjara seumur hidup,” ucap Rizki seusai sidang pembacaan pledoi.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus mutilasi asal Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Suyono, 50, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu disampai JPU, Ahmad Rizki Ferdian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).

Rizki mengatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sekaligus memutilasi jasad korban, Rohmadi alias Madun, 51 warga Kampung Keprabon Wetan, RT 002/RW 003, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Potongan tubuh korban dibuang terpisah yang kemudian ditemukan di aliran Kali Jenes sebanyak lima potong. Sementara dua potongan lain dari tubuh korban ditemukan di aliran Bengawan Solo. Penemuan potongan tubuh tersebut sempat menghebohkan warga Sukoharjo dan Solo selama sepekan.

Advertisement

“Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU yang pada pokoknya terdakwa Suyono ini telah bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan kami ke-1 primer Pasal 340 KUHP Pidana. Kami menuntut penjara seumur hidup. Tidak ada dendanya,” kata Rizki saat ditemui wartawan di PN Sukoharjo.

Rizki menyebut terdakwa tak menampakkan ekspresi apa pun saat JPU membacakan tuntutannya. Hal yang meringankan terdakwa di antaranya bersikap sopan dalam persidangan dan juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga terbukti belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang menyebabkan kematian korban. Selain itu meresahkan masyarakat karena perbuatannya tergolong kejam dan sadis.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif