SOLOPOS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Rizki Ferdian, saat ditemui seusai persidangan kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus mutilasi asal Bangalon, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Suyono, 50, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hal itu disampai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Rizki Ferdian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (7/12/2023).

Rizki mengatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sekaligus memutilasi jasad korban, Rohmadi alias Madun, 51 warga Kampung Keprabon Wetan, RT 002/RW 003, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Potongan tubuh korban dibuang terpisah yang kemudian ditemukan di aliran Kali Jenes sebanyak lima potong. Sementara dua potongan lain dari tubuh korban ditemukan di aliran Bengawan Solo. Penemuan potongan tubuh tersebut sempat menghebohkan warga Sukoharjo dan Solo selama sepekan.

“Agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU yang pada pokoknya terdakwa Suyono ini telah bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan kami ke-1 primer Pasal 340 KUHP Pidana. Kami menuntut penjara seumur hidup. Tidak ada dendanya,” kata Rizki saat ditemui wartawan di PN Sukoharjo.

Rizki menyebut terdakwa tak menampakkan ekspresi apa pun saat JPU membacakan Tuntutan nya. Hal yang meringankan terdakwa di antaranya bersikap sopan dalam persidangan dan juga mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga terbukti belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang menyebabkan kematian korban. Selain itu meresahkan masyarakat karena perbuatannya tergolong kejam dan sadis.

Sidang agenda pembacaan tuntutan ini sedianya dilaksanakan pada Kamis (23/11/2023) lalu. Namun JPU meminta perpanjangan waktu lantaran materi tuntutan belum diterima dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga sidang sempat ditunda selama dua pekan.

Rizki mengatakan tuntutan yang diberikan dalam kasus ini dilakukan berjenjang dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang memberikan usulan tuntutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian diteruskan ke Direktur Oharda Kejagung.

“Kami membacakan petunjuk dari Kejagung. Karena ini termasuk perkara penting dan kejadian ini adalah pembunuhan berencana dengan cara mutilasi baru pertama di Sukoharjo, sehingga menjadi atensi pimpinan,” jelasnya.

Selain itu, ada sejumlah barang bukti yang dirampas oleh negara yang kemudian dikembalikan. Sejumlah barang bukti yang dikembalikan di antaranya berupa motor dan helm korban, yang diserahkan kepada ahli waris korban. Sementara barang bukti yang dirampas untuk nantinya dimusnahkan berupa pisau dan pipa yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi korban.

Dalam perkara tersebut agenda pembelaan terdakwa dijadwalkan pada persidangan yang berlangsung Kamis (14/12/2023) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya