Soloraya
Senin, 28 Agustus 2023 - 15:45 WIB

Terjatuh di Lubang yang Sama, Residivis Narkoba asal Kartasura Ditangkap Lagi

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Sukoharjo mengintrogasi kurir narkoba asal Kartasura, Sukoharjo, IN (coklat) Kamis (24/8/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IN, 30, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Bersamanya disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Menurut keterangan Kasat Narkoba, AKP Warsino,Senin (28/8/2023), IN ditangkap di jalan Kampung Banaran, Desa Klaseman, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

“Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan pelaku pada Kamis [24/8/2023] sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku lalu kami interogasi dan mengakui perbuatannya telah menanam narkoba [mendistribusikan narkoba dengan cara disembunyikan] di lokasi yang telah dijanjikan,” ujar Warsino.

Pelaku mengedarkan narkoba atas perintah M yang kini masuk daftar pencarian orang alias buron. Dalam sekali pengiriman, ia diberi imbalan uang Rp150.000.

Selain menyita 0,8 sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone warna putih beserta SIM card-nya, uang tunai sebesar Rp70.000, dan satu unit sepeda motor yang jadi sarana pelaku.

Advertisement

IN diketahui merupakan residivis. Ia pernah dipenjara selama 1,5 tahun pada 2020 karena kasus narkoba di LP Sragen. Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada bagian lain, untuk menekan peredaran narkoba,  sepekan lalu sebanyak 37 desa/kelurahan di Kabupaten Sukoharjo diresmikan menjadi Kampung Tangguh Anti Narkoba. Program yang digagas oleh Polres Sukoharjo tersebut menyebar di 12 kecamatan dengan masing-masing tiga desa terpilih.

Dalam peresmian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Balai Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tiga desa terpilih di masing-masing Kecamatan tersebut merupakan desa dengan tingkat kerawanan tinggi.

Advertisement

Pembentukan kampung tangguh anti narkoba menurutnya dilatari keprihatinan atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh bahaya narkoba. Salah satunya rusaknya mental generasi bangsa. “Banyak sekali anak-anak kita pendidikannya terganggu. Oleh karenanya dengan peresmian ini, maka semua harus klir dari narkoba,” tegas Sigit.

Dari 12 kecamatan di Sukoharjo, Sigit menyebut Kartasura memiliki kerawanan paling tinggi dalam penyalahgunaan narkoba dan gangguan kamtibmas. Di posisi kedua ada Kecamatan  Grogol.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif