SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo menggelar ungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan warga Grogol di Halaman Mapolres Sukoharjo, Jumat (10/11/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang pria berinisial HS asal Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo dibekuk polisi pada Rabu (8/11/2023) lantaran nekat membobol rumah dua tetangganya. Pria 41 tahun itu mengaku terlilit utang lantaran tengah membangun rumah.

Dalam ungkap kasus, Jumat (10/11/2023), Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, pelaku dua kali mencuri di rumah dua tetangganya dalam waktu yang berbeda. Aksi pencurian pertama HS dilakukan di rumah AH, 36, pada Minggu (24/9/20230 pukul 21.00 WIB

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saat itu korban tengah tidur dengan posisi handphone yang juga berada di tempat tidurnya. Korban bangun sekitar pukul 01.30 WIB dan mendapati handphone sudah hilang. Dicari ke mana-mana tetapi tidak berhasil ditemukan,” beber Kapolres menceritakan kejadian nahas AH saat kehilangan gawai Vivo Y20 biru.

Pelaku kembali beraksi pada Minggu (5/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB. HS mencuri motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi AD 6190 AUB milik tetangganya yang lain. Sehari sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor itu di dalam garasi. Saat itu kunci motor korban dalam keadaan menggantung di stopkontak motor. Pintu garasi ditutup dalam keadaan terkunci dari dalam.

Keesokan harinya, korban kaget motor matiknya sudah raib. Ia lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo. Korban mengalami kerugian material sekitar Rp17 juta.

“Setelah menerima informasi tentang adanya pencurian, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan meminta dari keterangan saksi-saksi sekitar dan menyisir rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara [TKP],” ujar Sigit.

Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku dua pencurian itu adalah HS, tetangga kedua. Polisi langsung meringkus HS di Karanganyar. Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ie-5 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ia terancam penjara selama lima tahun.

Tersangka yang turut dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut mengaku nekat mencuri barang-barang milik tetangganya lantaran terlilit utang. Ia menyebut utangnya di bank mencapai Rp50 juta untuk biaya pembangunan rumah. HS juga mengaku baru dua kali mencuri.

Ia mengaku mengambil HP tetangganya dari pintu belakang rumah korban. Saat itu korban sedang bersama dengan keluarga yang lain di bagian lain rumah. Sementara pencurian motor dilakukan dengan masuk ke rumah korban kedua melalui tandon air dan terjun dari plafon.

“Sebetulnya niat awal saya tidak mau mengambil motor, tetapi barang yang kecil. Tetapi karena kuncinya cementel [tergantung] di motor ya sekalian. Rencananya motornya mau dipakai sendiri di desa. Saya kerja di pabrik. Saya menyesal,” ungkap HS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya