SOLOPOS.COM - Warga membentangkan poster dan menggelar orasi saat berdemo terkait kadus yang terlibat kasus pencuran di Depan Kantor Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, Kamis (21/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Camat Juwiring, Klaten, Nindyarini Budi Wardhani, mengatakan pemerintah kecamatan maupun Desa Tlogorandu masih menunggu surat dari Polres Klaten terkait status kepala dusun atau kadus berinisial H, 48, yang terlibat kasus pencurian kosen dan daun pintu.

Begitu mendapat surat tersebut, Nindyarini mengatakan kepala desa akan langsung memberhentikan sementara kadus tersebut sampai proses hukumnya selesai dan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu disampaikan Nindyarini menanggapi tuntutan warga Desa Tlogorandu yang menggelar aksi demo menuntut agar H dipecat dari jabatannya sebagai kadus. Sebagaimana diinformasikan, aksi demo itu diikuti sekitar 100 warga di depan kantor Desa Tlogorandu, Rabu (21/3/2024).

Aksi itu digelar warga sebagai puncak kekesalan terhadap perilaku kadus tersebut. Hal itu diungkapkan warga mulai dari tulisan poster, orasi, hingga saat audiensi dengan Kades Tlogorandu serta Muspika Juwiring.

Nindyarini menegaskan dalam kasus kadus di Tlogorandu, Juwiring, Klaten, yang terlibat kasus pencurian, pemerintah kecamatan maupun desa mengikuti regulasi yang berlaku.

“Kami tetap melaksanakan tahapan sesuai regulasi yang ada. Saat ini, kami masih menunggu surat dari Polres Klaten berkaitan dengan status Pak H. Setelah surat itu turun, Pak Kades akan memberhentikan sementara,” kata Nindya bersama Kades Tlogorandu, Sandy Damara Putra, saat ditemui wartawan seusai mediasi dengan warga, Kamis.

Kadus Terancam 7 Tahun Penjara

Sesuai Pasal 63 ayat (2) huruf b Perbup Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa bisa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara H dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Terkait hal itu, Nindya kembali menjelaskan proses tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Artinya, Pemdes Tlogorandu tetap menunggu proses hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Disinggung persoalan lain yang diduga melibatkan H, Nindya mengatakan bakal melihat kembali. Keluhan warga itu seperti soal buwuh yang diduga ditilap hingga buku letter C desa yang raib. “Kami akan melihat lagi, berkoordinasi dengan Inspektorat, Kabag Hukum, serta Dispermasdes. Kami harus berhati-hati,” ungkap dia.

Sebelumnya, salah satu perwakilan karangtaruna, Muh Nur Qomarudin, mengatakan aksi itu sebagai puncak keresahan warga terhadap perilaku salah satu kadus berinisial H yang sudah menumpuk selama beberapa waktu.

“Kebetulan ada momentum ternyata Pak Bayan [kadus] kena kasus hukum, masyarakat bersuara. Jadi warga sudah jengah, kami tidak mau lagi memiliki kadus yang arogan, tidak mengayomi warga dengan baik. Tuntutan warga, [kadus] diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Qomarudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya