Soloraya
Senin, 8 Januari 2024 - 14:20 WIB

Termasuk 2.451 Penyandang Disabilitas Mental, Ribuan Difabel Klaten Masuk DPT

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyandang disabilitas (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Ribuan penyandang disabilitas atau difabel di Klaten masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Sebanyak 2.451 orang di antara mereka merupakan penyandang disabilitas mental atau memiliki masalah kejiwaan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Primus Supriono, mengatakan ribuan penyandang disabilitas mental itu tersebar di 26 kecamatan. Dia menjelaskan orang dengan disabilitas mental juga memiliki hak konstitusional yang sama.

Advertisement

“Mulai dari HAM internasional, UUD 1945 mengatur sampai ke aturan di bawahnya. Kemudian di putusan MK, ODGJ [orang dengan gangguan jiwa] memiliki hak pilih dengan catatan dia [mengalami gangguan kejiwaan] bersifat tidak permanen, memiliki kemampuan untuk membedakan dan memilih,” kata Primus, Senin (8/1/2024).

Primus menjelaskan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi kelompok pemilih difabel mental pada Pemilu 2024 di Klaten. Saat menggunakan hak suara, ada pendamping yang diutamakan dari pihak keluarga atau pun komunitas.

Advertisement

Primus menjelaskan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi kelompok pemilih difabel mental pada Pemilu 2024 di Klaten. Saat menggunakan hak suara, ada pendamping yang diutamakan dari pihak keluarga atau pun komunitas.

Pendamping itu nantinya akan mengisi formulir C pendamping di TPS. “Pendamping berfungsi sebagai operator. Dia tidak boleh mengarahkan,” jelas Primus.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Klaten, David Indrawan, mengatakan pendataan penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih dan masuk dalam DPT Pemilu 2024 sebelumnya dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Advertisement

Pendamping di TPS

KPU memetakan sebaran kelompok penyandang disabilitas terutama disabilitas mental di TPS mana saja. Hal itu termasuk memetakan pendamping dari keluarga atau komunitas yang akan mendampingi kelompok disabilitas mental menggunakan hak pilih mereka.

“Kami mendorong pendamping ini bisa dari aktivis atau pemerhati teman-teman penyandang disabilitas mental,” ungkap dia. Berdasarkan data KPU Klaten, jumlah total penyandang disabilitas yang masuk DPT Pemilu 2024 ada 8.667 orang.

Mereka terdiri dari 3.786 penyandang disabilitas fisik, 515 penyandang disabilitas intelektual, 2.451 penyandang disabilitas mental, 779 penyandang disabilitas wicara, 330 penyandang disabilitas rungu, dan 806 penyandang disabilitas netra.

Advertisement

Wakil Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), Qoriek Asmarawati, mendorong KPU agar jangan sampai ada penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih tercecer hingga mereka tak bisa ikut mencoblos pada 14 Februari 2024.

Selain itu, PPDK mendorong KPU untuk melakukan sosialisasi atau edukasi langsung kepada penyandang disabilitas atau keluarga mereka terkait Pemilu 2024.

“Sosialisasi atau edukasi dengan keluarga terutama para penyandang disabilitas intelektual dan mental itu penting. Karena hak pilih mereka rentan terlewat. PPDK mendorong agar sosialisasi lebih banyak menyasar kelompok-kelompok itu,” jelas dia.

Advertisement

Menurutnya, KPU memiliki perangkat yang bisa memberikan sosialisasi atau edukasi hingga ke tingkat desa. Harapan dalam sosialisasi itu bisa mengundang para penyandang disabilitas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif