SOLOPOS.COM - Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan, saat mengisi workshop bertema Etika Pemerintahan dan Isu-Isu Politik 2024, di Hotel Sahid Jaya, Senin (12/6/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dipastikan tidak genap lima tahun, melainkan hanya sekira empat tahun.

Hal itu merujuk Undang-Undang (UU) No. 10/2016 tentang Pilkada. Ada sejumlah daerah yang saat ini dipimpin kepala daerah hasil Pilkada 2020, seperti Kota Solo yang dipimpin Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Seperti diketahui pasangan Gibran Rakabuming dan Teguh Prakosa yang diusung oleh PDIP berhasil memenangi Pilkada 2020. Mereka kemudian dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada Jumat 26 Februari 2021.

Ihwal masa jabatan itu dijelaskan Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Otda Kemendagri, Maria Ivonne Tarigan, saat mengisi workshop bertema Etika Pemerintahan dan Isu-Isu Politik 2024, di Hotel Sahid Jaya Solo, Senin (12/6/2023).

Workshop yang digelar Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) Korwil Jateng. Forum itu diikuti puluhan wakil kepala daerah di Tanah Air, termasuk Syahrul Gunawan yang merupakan Wakil Bupati Bandung.

Ivonne mengatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju Pilkada 2020 merupakan yang benar-benar siap dengan masa jabatan singkat. “Ini yang benar-benar siap mengikuti Pilkada, karena masa jabatannya pendek,” ujar dia.

Sebab, Ivonne melanjutkan, kendati Pilkada digelar pada 2020, pelantikan sebagai kepala daerah terpilih dilakukan pada 2021. Bagi hasil Pilkada 2020 yang tidak ada gugatan hukum, kepala daerah terpilih dilantik Februari 2021.

“Di ayat 7 [UU Nomor 10/2016 Pasal 201] Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hasil Pilkada 2020 menjabat sampai 2024. Ini dimaknai pada hari terakhir bulan terakhir 2024,” urai dia.

Ivonne mengatakan ada sejumlah pemerintah daerah yang beberapa waktu terakhir mengirim surat menanyakan kepastian masa jabatan kepala daerah. Atas surat-surat itu, menurut dia, Kemendagri sudah memberikan jawaban tertulis.

“Kepada beberapa daerah yang kemarin mengirim surat juga sudah kami jawab secara resmi, seperti itu. Tapi kami memang belum membuat SE [surat edaran]. Artinya untuk meminimalisasi dari kekurangan masa jabatan,” kata dia.

Ivonne juga mengatakan pimpinan Kemendagri sedari awal sudah menyampaikan ihwal pendeknya masa jabatan kepada para calon kepala daerah yang akan maju Pilkada 2020. Mereka diminta berhitung tentang segala aspek.

“Pada saat Pilkada 2020 pimpinan kami sudah menyampaikan, yang mau maju Pilkada 2020 harus siap. Karena hitung-hitungan dulu nih. Sebab hanya tiga tahun kurang lebih masa jabatannya. Nanti kita buka lagi sesi diskusi,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya