SOLOPOS.COM - Ilustrasi alat mesin pertanian (alsintan) combine harvester. (Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mendalami kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah yang saat ini masuk tahapan penyidikan. Tim penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus penjualan alsintan berupa combine harvester ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M. Zuhri, mengatakan dimungkinkan ada lebih dari satu tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka kini tinggal menunggu ekspose oleh tim penyidik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sudah gelar perkara dan tim penyidik menemukan terjadi perbuatan melawan hukum dalam kasus jual beli alsintan ini,” kata dia, Jumat (1/12/2023).

Kajari menyampaikan alsintan tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah dijual oleh salah satu oknum di Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Tim penyidik belum mampu menemukan alsintan tersebut. Kajari memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan karena ada perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadid, mengatakan belum ada surat pemberitahuan  Kejari dalam pengusutan kasus dugaan penjualan alsintan.

“Untuk kasus alsintan sedang didalami Kejaksaan, tidak oleh kami. Mungkin dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya.

Informasi Kasus

Sebagaimana diberitakan,  Kejari Karanganyar menemukan dugaan jual beli alsintan. Kejari mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai senilai Rp333 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan kasus dugaan jual beli alsintan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan. Kemudian tim Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Sejak 12 September perkara ini ditingkatkan ke penyidikan. Ada tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara Rp333 juta,” kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (21/11/2023).

Tindakan melawan hukum ini berupa penjualan mesin combine harvester bantuan tahun 2021 ke pihak lain. Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

Oleh oknum penerima bantuan, Alsintan tersebut diperjualbelikan ke pihak lain di Sragen. Bahkan kini bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur.

“Posisi terakhir sekarang bantuan mesin combine itu ada di wilayah Jombang,” kata dia.

Dia mengatakan jual beli bantuan alsintan tersebut dilakukan melalui Facebook. Hal ini diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa Kejaksaan. Setidaknya ada 11 orang yang diperiksa tim penyidik Kejari. Mereka berasal dari Dinas Pertanian Karanganyar, kelompok tani penerima bantuan, Kementerian Pertanian dan pihak kontraktor.

Dari pemeriksaan tersebut, Kejari telah mengantongi seorang calon tersangka. Dalam waktu dekat Kejaksaan segera menetapkan tersangka di kasus jual beli bantuan alsintan ini.

Terkait dugaan keterlibatan Dinas Pertanian dalam kasus jual beli alsintan ini, dia mengatakan masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk dia menambahkan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan jual beli alsintan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya