SOLOPOS.COM - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar menemukan indikasi adanya jual beli alat permesinan pertanian (alsintan) bantuan hingga negara mengalami kerugian senilai Rp333 juta. Alsintan tersebut seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.

Atas temuan ini, Kejari telah mengantongi nama calon tersangka. Penetapan tersangka tinggal menunggu ekspose dari tim penyidik Kejari.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasus dugaan jual beli alsintan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kejari. Kemudian tim penyidik Kejari menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya memang ditemukan adanya indikasi jual beli alsintan bantuan. Proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diperoleh adanya potensi kerugian negara senilai Rp333 juta.

“Sejak 12 September perkara ini ditingkatkan ke penyidikan. Ada tindakan melawan hukum yang menimbulkan potensi kerugian negara Rp333 juta,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (21/11/2023).

Alsintan yang diperjualbelikan berupa mesin combine harvester bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR kepada Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Oleh oknum penerima bantuan, alsintan tersebut diperjualbelikan ke pihak lain di wilayah Sragen. Bahkan kini alsintan bantuan ini telah diperjualbelikan lagi ke pihak ketiga di wilayah Jombang, Jawa Timur.

“Posisi terakhir sekarang bantuan mesin combine harvester itu ada di wilayah Jombang,” kata Hartanto.

Dia menjelaskan jual beli bantuan alsintan bantuan tersebut dilakukan melalui Facebook. Hal ini diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa Kejari. Setidaknya ada 11 orang yang diperiksa tim penyidik. Mereka berasal dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Karanganyar, kelompok tani penerima bantuan, Kementrian Pertanian, dan pihak kontraktor.

Dari pemeriksaan tersebut, Kejari telah mengantongi seorang calon tersangka. Dalam waktu dekat Kejaksaan segera menetapkan tersangka di kasus jual beli bantuan alsintan ini.

Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan oknum dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (Disnakkan) Karanganyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya