SOLOPOS.COM - Polisi dan petugas PLN mengecek lokasi proyek bangunan setelah salah satu pekerja tersengat listrik di Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (29/2/2024). (Istimewa/Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Seorang pekerja proyek bangunan di Ceper, Klaten, mengalami luka bakar di sekujur tubuh akibat tersetrum atau tersengat listrik PLN, Kamis (29/2/2024). Korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban bernama Suroto, 45, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Klaten, bersama pekerja lainnya sedang mengerjakan proyek pembangunan rumah di tepi jalan raya Solo-Jogja, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat itu, Suroto berada di teras lantai II sedang mengerjakan cor beton. Posisi teras lantai II hampir sejajar dengan kabel listrik PLN. Sementara dua pekerja lainnya berada di bawah korban sedang membuat adukan cor beton. Tiba-tiba, dua pekerja lain mendengar suara ledakan cukup kencang dari atap teras lantai II.

“Setelah mendengar suara keras itu, seketika pekerja lainnya mengecek ke atap teras rumah lantai II dan melihat korban dalam keadaan tergeletak dengan luka bakar di sekujur tubuhnya,” ungkap Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah, Kamis.

Peristiwa pekerja tersetrum listrik itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ceper, Klaten. Kapolsek bersama lima anggota mendatangi lokasi. “Petugas bersama tim Damkar dan sukarelawan mengevakuasi korban dan dibawa ke RSU Islam Klaten untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan,” jelas Abdillah.

Abdillah menjelaskan korban dalam kondisi sadar namun mengalami luka bakar. Area permukaan tubuh yang terbakar sekitar 70 persen. Korban diduga tersetrum saat berdiri dan tubuhnya mengenai kabel listrik. Lokasi korban dengan kabel listrik PLN berdekatan.

Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengimbau warga yang akan membangun rumah di lokasi dekat kabel listrik PLN terlebih dahulu memberi tahu petugas PLN. Tujuannya agar bangunan tetap berapa di jarak aman dari kabel listrik bertegangan tinggi.

Pengawas K3 PLN Klaten, Satria, menjelaskan jarak bangunan di lokasi korban tersetrum dengan kabel listrik hanya sekitar 1 meter. Sementara jarak aman minimal 3 meter dari instalasi kelistrikan. Aliran listrik di kabel dekat bangunan itu merupakan tegangan menengah 21.000 volt.

Dia menjelaskan sebelumnya sosialisasi dan imbauan sudah disampaikan agar warga memperhatikan jarak aman bangunan dengan kabel listrik minimal 3 meter.

Satria mengimbau warga membuat laporan ke PLN ketika akan membangun di lokasi yang berdekatan dengan kabel listrik. Petugas bakal mendatangi untuk melakukan survei dan memastikan lokasi bangunan aman dari kabel listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya