SOLOPOS.COM - Polres Boyolali mengamankan orang dan sarana diduga pembuangan limbah cairan hitan di sungai wilayah Desa Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023). (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Dua orang yang ditangkap saat membuang limbah cair hitam pekat di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, Selasa (12/12/2023) lalu, ternyata belum ditahan oleh Polres Boyolali.

Penyidik kepolisian membutuhkan keterangan ahli berdasarkan hasil uji laboratorium terkait kandungan zat dalam limbah itu benar-benar berbahaya dan beracun atau tidak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sementara belum ditahan karena dari penyidik memerlukan keterangan ahli. Nanti keterangan ahli mendasari hasil dari lab. Kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat, tinggal menunggu hasil lab,” kata Kasi Humas Polres Boyolali, Iptu Arif Mudi, kepada Solopos.com, Kamis (14/12/2023).

Ia mengatakan penahanan dua orang terduga pembuang limbah di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, tersebut harus berdasarkan keterangan para ahli yang mengatakan apakah limbah yang dibuang itu berbahaya atau tidak.

Menurut Arif, nantinya tim laboratorium independen dari Semarang akan mengambil sampel limbah dimaksud. “Kasus tersebut masih dalam penyelidikan, ada lima saksi yang diperiksa,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Boyolali menangkap dua orang yang diduga membuang limbah berbahaya dan beracun di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali pada Selasa (12/12/2023) pagi.

Kedua pelaku tersebut adalah Yoga Adipamungkas, 28, warga Desa Sidorejo, Teras, Boyolali, selaku sopir, dan Dodo Sukoharjo, warga Desa Randusari, Teras, Boyolali, selaku kernet.

Penangkapan berawal saat salah seorang warga yang berada di sawah melihat mobil L300 meneteskan limbah hitam berbau menyengat. Mobil tersebut kemudian membuang limbah di aliran sungai dekat Dukuh Klepu.

Namun karena terlihat banyak orang, mobil tersebut kemudian berpindah lokasi. Hingga akhirnya warga mengamankan pelaku pembuang limbah di sungai wilayah Brajan, Boyolali, itu dan barang bukti. Arif mengatakan barang bukti yang diamankan yaitu satu unit mobil L300 warna hitam, tujuh drum berisi limbah.

Saat disita, tiga drum di antaranya telah kosong karena isinya telah dibuang, sedangkan empat sisanya masih utuh. Warga keberatan dengan pembuangan limbah tersebut.

Warga sempat merekam aksi dua pelaku pembuang limbah di sungai wilayah Brajan itu dan mengunggahnya di grup Facebook Boyolali Kota (Boykot) oleh akun Mas Jack Juventini.

Iki ora ana perdamaian [Ini tidak ada perdamaian]. Membuang limbah berbahaya kok di aliran sungai. Kene didenda [Kami didenda buang sampah di sungai], malah kamu buang limbah berbahaya. Pabriknya mana? Backingnya siapa?” teriak suara pria dari dalam video seperti yang dikutip Solopos.com, Selasa.

Di video yang lain, pria tersebut menyebutkan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut limbah yaitu kendaraan berwarna hitam dengan pelat nomor AD 9744 PM. Ia juga mengatakan pembuangan limbah di sungai Brajan dilakukan di dua titik dan menduga bukan kasus pertama.

“Buang limbah berbahaya, masih ditahan warga menunggu kepolisian. Diamankan, pokoknya tidak ada damai. Saya kawal sampai penjara, harus kasus besar,” teriak pria perekam video.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya