SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Boyolali 2024 ditetapkan senilai Rp2.250.327 atau naik sekitar Rp94.000 (4,39 persen) dibandingkan UMK 2023. Hal itu sesuai usulan Bupati Boyolali M Said Hidayat sebelumnya.

Pengumuman penetapan UMK kabupaten/kota se-Jateng tahun 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 yang terbit pada Kamis (30/11/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

UMK Boyolali 2024 ditetapkan senilai Rp2.250.327,00 dari UMK 2023 senilai Rp2.155.712,29. UMK Boyolali diumumkan bersama 34 kabupaten/kota lain di dalam surat SK Gubernur tersebut.

Berdasarkan pengumuman yang diunggah di laman jatengprov.go.id, di antara tujuh kabupaten/kota di Soloraya, nilai UMK Boyolali 2024 berada di posisi ketiga tertinggi. Posisi tertinggi pertama yakni Kabupaten Karanganyar senilai Rp2.288.366, disusul Kota Solo senilai Rp2.269.070.

Di bawah Boyolali ada UMK Klaten senilai Rp2.244.012, kemudian Kabupaten Sukoharjo senilai Rp2.215.482, Kabupaten Sragen senilai Rp2.049.000, dan terendah Kabupaten Wonogiri senilai Rp2.047.500.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan sudah mendapat informasi soal penetapan UMK Boyolali 2024 yang sesuai dengan usulan Bupati Boyolali ke Gubernur Jawa Tengah.

“Inggih [Ya, sesuai dengan usulan Bupati Boyolali],” terang dia saat dihubungi Solopos.com, Kamis (30/11/2023).

Bambang sebelumnya menjelaskan dalam perhitungan usulan UMK, Pemkab berpegang pad aPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lalu berpedoman kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Terakhir, Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/0016701 tanggal 17 November 2023.

Ia menjelaskan kenaikan UMK Boyolali 2024 tersebut mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah selama tiga tahun terakhir yang selalu ada kenaikan.

“Maka indeks tertentu atau yang dipakai adalah 0,3. Sehingga, UMK yang direkomendasikan Rp2.250.327,00 atau naik 4,39% dari UMK 2023,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (25/11/2023) lalu.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Boyolali menghasilkan tiga usulan UMK berbeda. Pertama dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali mengusulkan kenaikan UMK Boyolali 2024 menggunakan alfa 0,1 sehingga nilai yang diusulkan Rp2.223.036.

Angka tersebut naik Rp67.323,71 dibanding UMK Boyolali 2023 yang senilai Rp2.155.712,29. Lalu, usulan dari serikat buruh Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali yaitu senilai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp3.256.316 per bulan.

Ada satu lagi usulan dari serikat pekerja lain yang menggunakan alfa 0,3 untuk menghitung UMK 2024. Dengan angka alfa 0,3 itu usulan UMK 2024 dari serikat pekerja lain senilai Rp2.250.327 atau naik Rp94.614,71 dibanding UMK 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya