SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali telah menyampaikan usulan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 ke Bupati untuk diteruskan ke Gubernur Jateng.

Sesuai jadwal, UMK 2024 untuk kabupaten/kota di Jateng bakal diumumkan paling lambat Kamis (30/11/2023). Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

UMP Jateng 2024 ditetapkan naik 4,02% atau Rp78.778 dari UMP 2023 senilai Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947. Saat ini, masyarakat masih menunggu penetapan UMK 2024.

Mengenai UMK Boyolali 2024, hasil rapat final Dewan Pengupahan yang digelar di Aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Selasa (21/11/2023) lalu, tidak menyepakati satu angka.

Hal itu karena pihak-pihak yang menghadiri rapat yakni dari Apindo dan serikat pekerja berpegang pada usulan masing-masing terkait bilangan alpha yang digunakan untuk menghitung besaran UMK.

Apindo Boyolali mengusulkan alpha 0,1 yang berarti UMK 2024 naik Rp67.323,71 dari UMK Boyolali 2023 senilai Rp2.155.712,29 menjadi Rp2.223.036.

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali kukuh dengan usulan UMK 2024 sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) senilai Rp3.256.316 per bulan.

Ada satu lagi usulan dari serikat pekerja lain yang menggunakan alpha 0,3 untuk menghitung UMK 2024. Dengan angka alpha 0,3 itu usulan UMK 2024 dari serikat pekerja lain itu senilai Rp2.250.327 atau naik Rp94.614,71 dibanding UMK 2023.

Penghitungan menggunakan rumus alpha itu berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 10 November 2023.

Meski tidak memperoleh satu angka yang disepakati bersama, tiga angka usulan dari Apindo dan dua serikat pekerja itu tetap disampaikan apa adanya kepada Bupati Boyolali M Said Hidayat.

Sebagai gambaran, UMK Boyolali setiap tahun selalu naik dengan persentase beragam. Total kenaikan UMK Boyolali dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp1.039.712,29.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber, berikut daftar nilai UMK Boyolali dalam 10 tahun terakhir mulai 2014 hingga 2023:

UMK 2023: Rp2.155.712,29
UMK 2022: Rp2.010.299,30
UMK 2021: Rp2.000.000,00
UMK 2020: Rp1.942.500,00
UMK 2019: Rp1.790.000,00
UMK 2018: Rp1.651.650,00
UMK 2017: Rp1.519.289,00
UMK 2016: Rp1.403.500,00
UMK 2015: Rp1.197.800,00
UMK 2014: Rp1.116.000,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya