SOLOPOS.COM - Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (20/11/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Rapat final Dewan Pengupahan Boyolali untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2024 di Aula Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Selasa (21/11/2023), tidak menghasilkan keputusan bulat.

Dari rapat tersebut, baik unsur pengusaha dan serikat pekerja tidak menemukan kesepakatan soal angka alfa yang digunakan untuk menghitung besaran UMK 2024.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Diskopnaker Boyolali, Bambang Sutanto, mengatakan hasil rapat tersebut belum mengerucut ke satu angka karena usulan kenaikan UMK 2024 berbeda-beda. Namun, Bambang mengatakan apa pun hasil rapat itu akan dilaporkan kepada Bupati Boyolali untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Dari Apindo turun [usulannya], kemarin sudah mengusulkan [alfa] 0,2, di pagi hari ini alfanya menjadi 0,1,” terang dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa.

Dengan penggunaan alfa 0,1, maka usulan UMK 2024 oleh Apindo Boyolali yakni senilai Rp2.223.036. Angka tersebut naik Rp67.323,71 dibanding UMK Boyolali 2023 yang senilai Rp2.155.712,29.

Kemudian, usulan dari serikat buruh Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali yaitu senilai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp3.256.316 per bulan.

Ada satu lagi usulan dari serikat pekerja lain yang menggunakan alfa 0,3 untuk menghitung UMK 2024. Dengan angka alfa 0,3 itu usulan UMK 2024 dari serikat pekerja lain senilai Rp2.250.327 atau naik Rp94.614,71 dibanding UMK 2023.

Bambang mengungkapkan hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Bupati Boyolali apa adanya. Selanjutnya, Bupati akan mengusulkan besaran UMK 2024 ke Gubernur Jateng maksimal 23 November 2023. Tenggat waktu penetapan UMK kabupaten/kota paling lambat 30 November 2023.

Sebelum rapat final tersebut, sudah digelar dua kali rapat Dewan Pengupahan Boyolali membahas UMK 2024. Bambang menjelaskan rapat pertama pada akhir September 2023 dan rapat kedua pada Senin (20/11/2023).

Pada rapat pertama, belum ada regulasi baru untuk dipedomani dalam penetapan UMK sehingga rapat kembali dilaksanakan setelah ada regulasi baru.

Regulasi dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 10 November 2023.

Setelah terbit regulasi itu, ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan dan surat edaran dari Gubernur Jawa Tengah. Rapat kedua Dewan Pengupahan Boyolali digelar pada Senin (20/11/2023).

Alasan Pengusaha dan Serikat Buruh

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali, Imam Bakhri, mengungkapkan unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK 2024 menggunakan formula alfa 0,1 pada rapat, Selasa (21/11/2023). Usulan alfa tersebut justru turun dibanding rapat sebelumnya.

Imam menjelaskan angka alfa yang diusulkan 0,1 karena melihat situasi ekonomi dan industri di Boyolali. Ia mengatakan sebagian anggota Apindo Boyolali mengalami drop order.

Pada 2024, rata-rata order perusahaan diperkirakan hanya 40-50 persen dibanding 2023. Bahkan, ada perusahaan yang tiga bulan ini memutuskan untuk meliburkan karyawan pada Sabtu.

Ia menjelaskan ada 43 perusahaan yang bergabung di Apindo Boyolali dan rata-rata perusahaan tersebut berorientasi ekspor. Ada sekitar 10 dari 43 perusahaan yang mengalami gonjang-ganjing karena ekonomi global berpengaruh pada penurunan order.

“Dasarnya yang pertama karena perekonomian Indonesia yang belum stabil dengan adanya ekonomi global. Bahkan dampak perang Rusia-Ukraina sampai sekarang masih terasa,” kata dia.

Ia berharap dengan alfa 0,1 sebagai penyesuaian angka UMK Boyolali 2024 agar keberlangsungan perusahaan terus berjalan. Imam khawatir dengan situasi ekonomi yang masih belum stabil dan kalau kenaikan UMK 2024 terlalu tinggi akan berdampak pada perusahan dan karyawan.

Lebih lanjut, Imam mengatakan walau terdampak ekonomi global, perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.

“Bahasanya bukan PHK, tapi pengurangan, itu ada. Pengurangan itu berdasarkan PKWT [Perjanjian Kerja Waktu Tertentu], bukan mereka di-PHK tapi diatur sesuai dengan PKWT berakhir tanggal berapa, tidak diperpanjang, alasannya karena situasi order,” kata dia.

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan alasan tetap mengusulkan UMK 2024 berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) senilai Rp3.256.316 karena buruh berhak atas kehidupan yang layak dan diukur melalui survei.

“Kami nanti tanggal 28 November 2023 akan ikut demo di Kantor Gubernur, agendanya ya mengamankan penentuan UMK sesuai dengan survei KHL. Kami dari Boyolali satu bus, nanti mungkin sekitar 50 orang,” kata dia seusai rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya