SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR-Gelaran Pilkada Karanganyar pada 27 November 2024 dipastikan tidak diramaikan calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur independen.

Peluang calon perseorangan atau independen untuk ikut berlaga dalam kontestasi Pilkada Karanganyar yang akan digelar para 27 November 2024 mendatang telah tertutup.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hingga batas akhir penyerahan persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati melalui jalur independen di Komisi Pemilihan Umum Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Karanganyar.

Lalu mengapa calon independen tidak ada yang mendaftar di KPU Karanganyar? Tokoh masyarakat yang pernah mendaftar calon bupati (cabup) jalur perseorangan tahun 2018, Kiswadi Agus, menilai persyaratan untuk maju sebagai calon perseorangan terlalu berat.

Selain harus menyertakan syarat suara dukungan 7,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu terakhir atau 53.098 suara dukungan. Surat pernyataan dukungan tersebar merata di 50 persen kecamatan atau sembilan kecamatan dari 17 kecamatan di Karanganyar.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, bukti dukungan jalur perseorangan untuk maju Pilkada Karanganyar tersebut juga harus disertai materai Rp10.000 dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Syarat calon perseorangan ini sangat berat dan membutuhkan biaya yang cukup besar. Jadi kenapa tidak ada yang berminat,” kata Agus sapaan akrabnya  kepada Solopos.com, Senin (13/5/2024).

Agus sendiri mencoba melamar kembali sebagai cabup melalui jalur perseorangan ke KPU Karanganyar. Namun sayangnya pendaftaran telah ditutup pada Minggu malam. Agus berharap, ke depan, persyaratan dukungan melalui jalur perseorangan ini dipermudah untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat maju sebagai calon bupati melalui jalur nonpartai.

“Syaratnya cukup berat. Di awal saja sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar karena syarat harus disertai dengan meterai,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan tidak adanya pendaftar calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan maka seluruh proses dan mekanisme pencalonan untuk jalur independen ditutup.

Daryono menjelaskan berdasarkan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta sesuaipengumuman KPU Kabupaten Karanganyar Nomor : 1010jPP.02.2­ Puj3313j2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2024, maka minimal jumlah dukungan sebanyak 53.098 yang tersebar paling sedikit di 9 Kecamatan.

“Untuk tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Karanganyar melalui partai politik, akan kita mulai pada tanggal 24 Agustus 2024,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya