Soloraya
Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:34 WIB

Tim Gabungan Polres Sragen dan Magelang Bongkar Kasus Pencurian Kartu ATM

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga residivis kasus pencurian kartu ATM yang ditangkap polisi.(Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan Resmob Polres Sragen, Reksrim Polsek Kalijambe, dan Resmob Polrestas Magelang berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Dari kasus itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang ternyata residivis.

Tersangka pelaku pertama atas nama Purwanto, 46, yang ditangkap pada Rabu (31/5/2023) pukul 02.30 WIB di rumahnya di Dukuh Kedungwaru, Desa Geneng, Miri, Sragen. Tersangka ditangkap tim gabungan dari Polres Sragen, Polsek Kalijambe, dan Polresta Magelang.

Advertisement

Dari hasil interogasi terhadap Purwanto, polisi menemukan fakta pencurian ATM itu dilakukan bersama temannya Parimin atau Parmin, 44, warga Gondangrejo, Karanganyar, sebagai joki. Parimin ditangkap di Jl. M.T. Haryono Manahan, Banjarsari, Solo, pada Rabu, pukul 03.25 WIB.

Selanjutnya Purwanto digelandang ke Polresta Magelang karena juga melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Magelang. “Dari keterangan Parimin, penyidik mendapat informasi pencurian ATM itu juga dilakukan bersama satu teman lainnya atas nama Saryanto Aladam alias Adam, 51, pengacara asal Jenawi, Karanganyar, yang kini ditahan di Poltabes Yogyakarta,” jelas Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam rilisnya, Sabtu (3/6/2023).

Advertisement

Selanjutnya Purwanto digelandang ke Polresta Magelang karena juga melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Magelang. “Dari keterangan Parimin, penyidik mendapat informasi pencurian ATM itu juga dilakukan bersama satu teman lainnya atas nama Saryanto Aladam alias Adam, 51, pengacara asal Jenawi, Karanganyar, yang kini ditahan di Poltabes Yogyakarta,” jelas Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam rilisnya, Sabtu (3/6/2023).

Ketiga tersangka merupakan residivis. Saryanto Aladam  merupakan eksekutor dalam kasus di wilayah hukum Poltabes Yogyakarta. Modus operandinya, pelaku mengambil kartu ATM korban dan menukarnya dengan kartu ATM pelaku yang di taruh di etalase. Pelaku mengambil kartu ATM memanfaatkan kelengahan korban.

Kasus itu terungkap bermula dari peristiwa pencurian ATM pada Kamis (27/4/2023) pukul 11.47 WIB di agen milik Sutrisno, 44, di Dukuh Towo, Desa Denanyar, Tangen, Sragen. Saat itu Parimin datang ke agen milik Sutrisno di Dukuh Towo, Denanyar, untuk meminta bantuan transfer senilai Rp200.000 dengan biaya administrasi Rp7.000.

Advertisement

“Setelah 10 menit berlalu, si ibu penjaga agen kaget karena ada laporan dari aplikasi tentang adanya penarikan uang senilai Rp20.040.000, Rp17.525.000, dan Rp40.060.000. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp77.625.000. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Tangen,” jelas Wikan.

Beraksi di Lima TKP

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Polisi menyita banyak barang bukti, seperti sarana yang digunakan pelaku berupa motor Yamaha Nmax.  “Hasil kejahatan dengan TKP di Tangen itu dibelikan satu tas selempang. Sementara TKP di Kalijambe, hasilnya digunakan untuk dua ponsel merek Vivo. Selain dua TKP tersebut, masih banyak TKP lain yang juga dilakukan oleh tiga tersangka,” jelasnya.

Setidaknya mereka sudah beraksi di lima lokasi. Selain di Denanyar, TKP lainnya adalah di Dukuh Jagan, Desa Bukuran, Kalijambe, Sragen, dengan kerugian Rp102 juta. Kemudian di di Toko SRC Rohmah, Dukuh Bebengan RT 001/RW 007, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Kejadiannya pada Kamis (18/5/2023) pukul 12.00 WIB, dengan kerugian korban Rp29 juta.

Advertisement

TKP berikutnya di Juwangi Kabupaten Boyolali dengan kerugian senilai Rp22 juta, dan pencurian brangkas di Dukuh Ngaran, Desa Mlese, Kecamatan Ceper, Klaten, dengan kerugian Rp50,64 juta.

Ketiga pelaku dikenai Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 30 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif