SOLOPOS.COM - Arif Sahudi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan gugatan uji materi UU terkait usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru Re A.

Pengabulan gugatan itu memberi ruang dan kesempatan bagi kepala daerah untuk bersaing dalam kontestasi politik lima tahunan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman menyatakan pasal 169 huruf q Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu berbunyi “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun”. Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi mengatakan putusan majelis hakim MK memberi ruang dan kesempatan bagi kepala daerah untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu.

“Kami antusias menyambut putusan ini. Ini sesuai harapan kita soal ruang dan kesempatan yang sama bagi kepala daerah untuk ikut kontestasi politik,” kata dia, Senin (16/10/2023).

Dalam gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas memiliki pandangan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon pemimpin masa depan.

Dia mengidolakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan tanpa alasan. Gibran berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi Kota Solo pada 2022, yakni 6,24 persen. Padahal, saat awal menjabat sebagai Wali Kota Solo, pertumbuhan ekonomi Solo terkontraksi minus 1,74 persen.

Gibran juga memiliki segudang pengalaman dalam membangun infrastruktur di Kota Bengawan selama tiga tahun terakhir. Destinasi wisata baru bermunculan yang berimplikasi menggerakkan perekonomian daerah dan menyerap tenaga kerja lokal.

Menurut pemohon, banyak kepala daerah dan menteri yang berusia di bawah 40 tahun. Kinerja mereka patut diacungi jempol lantaran mampu meningkatkan kinerja pemerintahan dalam berbagai aspek. Karena itu, sudah semestinya konstitusi tidak membatasi hak anak muda untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya