Soloraya
Jumat, 1 Desember 2023 - 14:57 WIB

UMK Sukoharjo 2024 Rp2,2 Juta, Pekerja dan Pengusaha Diminta Legawa

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja di Jateng. Pada 2021, UMP Jateng ditetapkan naik 3,27 persen. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2024 sebesar Rp2.215.482, naik 3,61% dari UMK 2023. Angka tersebut sesuai usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukoharjo beberapa waktu silam.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten (Disperinaker) Sukoharjo meminta pekerja menerima keputusan tersebut. Begitu pula kepada pihak pengusaha diminta untuk menaati aturan pengupahan itu.

Advertisement

“UMK Kabupaten Sukoharjo 2024 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp2.215.482. Ada kenaikan 3,61% dari UMK Sukoharjo 2023 yang sebesar Rp2.138,247. Perusahaan diminta menaati dan para pekerja kami harap dapat menerima keputusan ini demi menjaga iklim kondusif dan kebelangsungan dunia usaha di Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, kepada Solopos.com, Jumat (1/12/2023).

Sumarno memaparkan mayoritas perusahaan di Kabupaten Sukoharjo merupakan perusahaan padat karya seperti teksil, dan garmen. Sehingga, kenaikan upah sangat berpengaruh kondisi keuangan perusahaan selain karena faktor ekspor yang tersendat akibat pandemi Covid-19 dan perang Ukraina vs Rusia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, M. Yunus Arianto, puas dengan putusan besaran UMK tersebut lantaran sama dengan apa yang diusulkan Dewan Pengupahan. Ia meminta perusahaan menaati aturan pengupahan yang telah ditetapkan.

Advertisement

Berbeda dengan Apindo, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja, Sigit Hastono, mengungkapkan angka tersebut masih jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun demikian, ia mengaku menghormati keputusan Gubernur.

Menurutnya, buruh akan tetap bersuara memperjuangkan agar pemerintah mengevaluasi peraturan tentang tata cara penentuan UMK yang mendasarkan pada KHL.

“Kami juga berharap agar angka UMK 2024 di Sukoharjo yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah benar-benar dijalankan oleh perusahaan. Sekaligus menerapkan struktur dan skala upah serta menghindari adanya pemutusan hubungan kerja [PHK],” pinta Sigit.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya Dewan Pengupahan Sukoharjo sempat menemui titik buntu dalam pengusulan angka UMK 2024. Apindo sempat mengusulkan nilai alfa sebagai konstanta sebesar 0,1 dengan pertimbangan produktivitas dan penyerpan tenaga kerja yang rendah. Sehingga kenaikan UMK 2024 akan sebesar kira-kira 2.6% dari UMK sebelumnya.

Sementara unsur pekerja meminta nilai alfa sebagai konstanta sebesar 0,3. Dari usulan tersebut lantas disepakati penggunaan nilai alfa 0,2 sebagai konstanta Pengupahan.

Pekerja juga meminta ketentuan pengupahan menggunakan KHL. Sebab mereka menilai besaran UMK 2023 sebesar Rp2.138.247 masih belum mencukupi biaya kebutuhan hidup para pekerja. Namun akhirnya usulan pengupahan menggunakan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sesuai keinginan Apindo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif