SOLOPOS.COM - Salah satu toko berkonsep minimarket yang berdiri kawasan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Foto diambil Sabtu (17/6/2023). (Solopos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memperluas zonasi pendirian minimarket (toko modern) ke kawasan wisata di Ngargoyoso dan Tawangmangu terus menuai reaksi hingga pro dan kontra dari kalangan pelaku usaha.

Sebagian pelaku usaha di wilayah tersebut setuju minimarket waralaba berdiri guna mendukung sektor pariwisata setempat. Namun ada juga yang menolak keberadaan minimarket berjejaring tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka khawatir keberadaan minimarket mematikan usaha yang telah dibangun lama. Seperti disampaikan pemilik toko kelontong di wilayah Girimulyo, Ngargoyoso, Warsi, 70, yang khawatir usaha dirintis belasan tahun itu perlahan akan mati jika minimarket berjejaring dibangun di jalur wisata Ngargoyoso.

“Kalau saya ya tidak setuju ada minimarket. Nanti lak toko saya sepi,” kata dia ketika dijumpai Solopos.com, Sabtu (17/6/2023).

Meski demikian, dia mengaku pasrah apabila Pemkab Karanganyar tetap memberikan izin pembangunan minimarket di jalur wisata Ngargoyoso. 

Dia tentu akan menerima kebijakan tersebut. “Namanya orang kecil, nggih menerima saja kalau memang harus ada minimarket,” kata dia.

Pemilik Soewatu Resto and Cafe di Ngargoyoso, Mulyono alias Emon, 39, mengaku dilematis terkait dengan rencana pendirian minimarket di wilayah wisata tersebut.

Sebagai pelaku usaha wisata, dia menilai keberadaan minimarket berjejaring seperti brand Alfamart dan Indomaret perlu ada di kawasan wisata. Minimarket tersebut akan mendukung sektor wisata di Ngargoyoso.

Namun di sisi lain, pendirian minimarket itu dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap nasib toko kelontong rumahan.

“Sebenarnya secara pribadi saya menilai Alfamart dan Indomaret perlu ada. Karena ini sangat mendukung wisata di sini. Tapi yang dikhawatirkan itu, akan mematikan toko kelontong,” kata dia.

Emon menilai diperlukan kajian mendalam terkait pendirian minimarket di kawasan wisata. Selama ini di jalur wisata Ngargoyoso belum ada satupun minimarket berjejaring Alfamart dan Indomaret.

Keberadaan minimarket yang ada saat ini pengelolaan masih menggunakan sistem semi modern. Berbeda dari minimarket berjejaring Alfamart dan Indomaret yang sudah dikelola full modern.

“Penataan barangnya jauh lebih baik. Lebih padang, ruangan ber-AC, jadi pembeli nyaman,” kata dia.

Wakil Ketua DPRD asal PKS, Darwanto berharap Pemkab mengkaji kembali terkait rencana pendirian minimarket akan diperluas ke kawasan  wisata. 

Darwanto khawatir wacana itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sebelumnya, Pemkab Karanganyar memiliki Perda tentang pendiriaan toko modern. Pendirian toko modern tersebut diatur dalam Perda No 17 Tahun 2009.

Dalam Perda tersebut diatur tentang izin pendirian toko modern yang hanya diperbolehkan di Kecamatan Jaten, Colomadu dan Karanganyar kota serta kawasan perumahan dengan batasan penghuni 500 kepala keluarga (KK).

Bupati Karanganyar mewacanakan perubahan Perda tersebut dengan memperluas izin pendirian toko modern. Hal ini dilakukan untuk mendukung sektor pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya