SOLOPOS.COM - Korban penipuan modus hipnotis, Wagiyanti, 67, (kiri) warga Dukuh Krapyak RT 009, Desa Gentanbanaran, Plupuh, Sragen, duduk di lincak depan rumah yang ditemani para kerabatnya, Minggu (16/6/2024).(Istimewa/Polsek Plupuh)

Solopos.com, SRAGEN—Masyarakat Sragen diimbau untuk berhati-hati dan waspada terhadap tamu tak dikenal yang tiba-tiba datang dengan mengaku sebagai petugas survei dan mendata bantuan.

Kewaspadaan itu penting dilakukan supaya tidak terulang kasus pencurian dengan hipnotis yang menimpa warga Dukuh Krapyak, Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Sragen, Minggu (16/6/2024) siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam kasus pencurian dengan hipnotis itu mengakibatkan korban yang sudah nenek-nenek itu mengalami kerugian setidaknya Rp45 juta.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kapolsek Plupuh AKP Suparno kepada Solopos.com, Senin (17/6/2024), menerangkan pencurian dengan hipnotis itu dialami Wagiyanti, 67, warga Dukuh Krapyak RT 009, Desa Gentanbanaran, Plupuh, Sragen.

Suparno menceritakan kronologinya berawal pada Minggu pukul 13.00 WIB, saat korban berada di rumah sendirian, datalngnya seorang laki-laki yang mengaku sebagai petugas dari kecamatan. Dia melanjutkan petugas gadungan itu mengaku akan menyurvei dan mendata penerima bantuan. Dia mengatakan pelaku kemudian berpura-pura menanyakan kepada korban apakah sudah menerima bantuan dari pemerintah atau belum.

“Pelaku bertanya lagi, apakah memiliki uang dan barang berharga serta perhiasan? Apabila memiliki segera di simpan atau disembunyikan di dapur karena dari kecamatan memiliki alat canggih yang akan berbungi kriiing jika berada di atas barang-barang tersebut. Korban pun langsung mengambil uang, perhiasan, dan sertifikat dan disembunyikan di dapur,” jelas Suparno.

Barang-barang yang disembunyikan korban itu, terang Kapolsek, terdiri atas uang tunai Rp20 juta; beberapa perhiasan seperti gelang emas 10 gram, gelang kancing 10 gram, tiga cincin seberat 14 gram, satu cincin 5 gram, satu cincin model mata 5 gram, kalung emas rantai 10 gram. Harta benda yang dibawa kabur pelaku tersebut jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp45 juta. Bukan itu saja, pelaku juga menggondol lima sertifikat tanah atas nama Harsono seluas masing-masing 1.502 m2; 1.575 m2; 2.100 m2, 2.240 m2, dan 375 m2.

“Semua barang itu dimasukkan ke dalam plastik. Kemudian oleh korban disimpan di lantai ruang dapur dan ditutup menggunakan terpal plastik dan genting. Setelah menyimpan kemudian korban menemui pelaku. Kemudian oleh pelaku, korban diminta membeli rokok dan kopi dengan alasan petugas kecamatan lainnya segera datang,” jelasnya.

Suparno mengatakan beberapa saat korban pulang dan mendapati pelaku tidak ada di tempat. Dia mengungkapkan korban kemudian mencari barang-barang berharga di dapur ternyata tidak ada. Atas kejadian itu, korban memberitahukan saudaranya dan kemudian melapor ke Polsek Plupuh.

“Imbauan kepada masyarakat Plupuh khususnya, dan masyarakat Sragen umumnya harus berhati-hati dan waspada ketika ada tamu yang belum dikenal datang ke rumah. Jangan menemui sendiri tetapi supaya disampaikan ke Ketua RT atau warga sekitar. Intinya jangan dihadapi sendiri,” kata Suparno.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya