SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di depan Stasiun KA Wonogiri, Senin (13/11/2023). Stasiun Wonogiri masuk dalam data bangunan yang diduga cagar budaya di Wonogiri. (Solopos/Muhamamd Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri pada 2013 lalu telah menginventarisasi sebanyak 81 objek baik berupa bangunan, benda, maupun kawasan atau situs bersejarah yang dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan cagar budaya itu penting untuk upaya pelestarian serta mencegah terjadinya kerusakan atau perombakan hingga kepunahan. Status cagar budaya akan memberikan jaminan perlindungan pada benda, struktur, atau bangunan bernilai sejarah yang sekaligus menjadi penanda identitas Wonogiri itu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun, kini setelah 1o tahun berlalu, tak kunjung ada penelitian, pengusulan, apalagi penetapan 81 objek itu yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjadi permasalahan karena tim itulah yang seharusnya melakukan penelitian hingga merekomendasikan penetapan suatu objek menjadi cagar budaya.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Wonogiri, berikut daftar 81 objek potensial cagar budaya hasil inventarisasi Disdikbud Wonogiri 2013 lalu:

  1. Alun-Alun Wonogiri
  2. Gedung Inspektorat
  3. Markas Kodim 0728/Wonogiri
  4. Kantor Satlantas Polres Wonogiri
  5. Asrama Polres Wonogiri
  6. Rumah tinggal di Jl. Sudirman No.91, Kecamatan Wonogiri
  7. Kantor Rumah Dinas Bupati 
  8. Pengadilan Agama
  9. Rumah tinggal di Jl. Sudirman No. 154 Kecamatan Wonogiri
  10. Rumah tingg di Jl. Sudirman No. 227, Kecamatan Wonogiri
  11. Rumah Dinas Dandim
  12. Rumah Dinas Kapolres
  13. Bangunan Sabhara Polres Wonogiri
  14. SMPN 1 Wonogiri
  15. SMPN 3 Wonogiri
  16. Stasiun Kereta Api Wonogiri
  17. Viaduk Kretek Bang
  18. Rumah Dinas Wakapolres
  19. Gedung Wisma Tamu Pemkab
  20. Gedung PT. Deltomed
  21. Sendang Lanang 
  22. Petilasan Kali Werak
  23. Petilasan Gunung Giri
  24. Jagalan Zaman Belanda
  25. Kerkof di Giripurwo, Wonogiri
  26. Gedung Eks Kawedanan Wuryantoro
  27. Bendungan di Desa Mlopoharjo Kecamatan Wuryantoro 
  28. Gua Song Putri
  29. Gua Song Agung
  30. Gua Song Terus Timur
  31. Gua Song Terus Barat
  32. Telaga Timbang
  33. Luweng Sibethet
  34. Gedung Eks Kademangan
  35. Gua Potro Bunder 
  36. Gua Sodong
  37. Gua Mrica
  38. Gua Song Tembus
  39. Gua Song Gilap
  40. Gua Sonya Rudi
  41. Rumah Tiban Gondangmanis
  42. Bak Air di Jatisrono 
  43. Situs Rumah Tiban Cale
  44. Candi Pesing
  45. PKBM Maju Makmur
  46. Rumah Kepala Pegadaian Jatisrono
  47. SDN 1 Jatisrono
  48. Rumah Sinder Perkebunan Jatisrono
  49. Klenthing Mungil Jatisrono
  50. Petilasan Donoloyo 
  51. Rumah Tiban Girimarto
  52. Candi Bendo Kasur Nguntoronadi 
  53. Makam Wedana Gunung Nguntoronadi 
  54. Situs Gedong Giyono 
  55. Masjid Tiban Bakalan Purwantoro
  56. Gudang Pegadaian Baturetno
  57. Rumah Kepala Pegadaian Baturetno
  58. SLB Baturetno
  59. Masjid Tiban Wonokerso Baturetno
  60. Kantor Pegadaian Baturetno
  61. Eks Stasiun Baturetno 
  62. Situs Kasine
  63. Makam Gunung Wijil Selogiri
  64. Prasasti Nglaroh
  65. Makam Patih Kudana Warsa 
  66. Sendang Siwani
  67. Sendang Sinangka
  68. Tugu Penyimpanan Pusaka
  69. Makam BRAy. Kusumanarsa
  70. Gua Langse
  71. Gua Platar 
  72. Makam Mbah Bayi Giriwoyo
  73. Gua Ngantap
  74. Sela Bethek Kahyangan Tirtomoyo 
  75. Sela Payung Kahyangan
  76. Sela Semadi Kahyangan 
  77. Candi Bendi
  78. Masjid Tiban Migor Manyaran
  79. Rumah Tiban Migit Manyaran
  80. Talang Selokan air Sulingi Nguntoronadi 
  81. Makam Bupati Pertama Wonogiri Nguntoronadi

Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, syarat suatu objek bisa diusulkan sebagai cagar budaya yakni berusia lebih dari 50 tahun, memiliki masa gaya paling singkat 50 tahun. 

Syarat Pengusulan Cagar Budaya

Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Terkait kondisi 81 objek potensial cagar budaya hasil inventarisasi 2013 itu saat ini sudah banyak yang berubah bentuk bahkan sudah tidak berwujud seperti semula.

Selain itu, banyak dari objek itu yang bukan milik pemerintah daerah. Status kepemilikan objek diduga cagar budaya tidak diketahui secara jelas.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Wonogiri, Eko Sunarsono, mengakui beberapa objek diduga cagar budaya itu kini tidak terawat. Bahkan ada yang sudah berubah total sehingga tidak lagi berwujud seperti sediakala.

Hal itu sebenarnya sangat disayangkan mengingat benda atau bangunan tersebut merupakan warisan budaya. Di sisi lain, benda atau bangunan yang diduga cagar budaya itu menyimpan cerita masa lalu sebagai bukti perkembangan peradaban manusia di Wonogiri.

Mengenai belum terbentuknya TACB, Eko mengatakan karena terkendala anggaran yang terbatas. Eko melanjutkan TACB merupakan tim ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu dengan sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.

TACB minimal terdiri atas lima orang dengan latar belakang ilmu berbeda seperti sejarah, arkeologi, dan antropologi. Mereka yang menjadi TACB perlu mendapatkan sertifikat kompetensi. Biaya sertifikasi termasuk akomodasi satu orang ahli bisa mencapai belasan juta rupiah.

Terkendala Anggaran

“Kendala di situ [anggaran], kami tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membentuk TACB. Kalau soal sumber daya manusia [SDM], Wonogiri punya dan cukup banyak yang kompeten dalam bidang ini,” ujar dia.

Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Wonogiri, Dennys Pradita, mendorong Pemkab Wonogiri segera membentuk TACB.

“Kami pernah mengusulkan kepada Pemkab Wonogiri melalui Disdikbud untuk menjadi TACB. Tetapi usulan itu tidak direspons sampai sekarang. Setiap kali kami membicarakan hal itu kepada Pemkab pun alasannya terkendala anggaran,” kata Dennys yang juga Dosen Ilmu Sejarah Universitas Jambi itu.

Padahal, sambung dia, banyak pegiat sejarah asal Wonogiri yang kompeten dan memiliki latar akademik berbeda mau menjadi bagian dari TACB menggunakan dana pribadi. Masalahnya, untuk menjadi bagian dari tim itu, perlu mengikuti uji kompetensi ahli cagar budaya yang direkomendasi Pemkab Wonogiri kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan.

“Kami sudah berulang kali bilang, tidak masalah untuk anggaran pembentukan TACB menggunakan anggaran pribadi dari kami sendiri. Selama ini, riset-riset sejarah yang kami lakukan di Wonogiri pun menggunakan dana pribadi. Tetapi sampai saat ini kami belum juga mendapatkan rekomendasi dari Pemkab,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya