Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri pada 2013 lalu telah menginventarisasi sebanyak 81 objek baik berupa bangunan, benda, maupun kawasan atau situs bersejarah yang dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Penetapan cagar budaya itu penting untuk upaya pelestarian serta mencegah terjadinya kerusakan atau perombakan hingga kepunahan. Status cagar budaya akan memberikan jaminan perlindungan pada benda, struktur, atau bangunan bernilai sejarah yang sekaligus menjadi penanda identitas Wonogiri itu.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Namun, kini setelah 1o tahun berlalu, tak kunjung ada penelitian, pengusulan, apalagi penetapan 81 objek itu yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menjadi permasalahan karena tim itulah yang seharusnya melakukan penelitian hingga merekomendasikan penetapan suatu objek menjadi cagar budaya.
Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Wonogiri, berikut daftar 81 objek potensial cagar budaya hasil inventarisasi Disdikbud Wonogiri 2013 lalu:
- Alun-Alun Wonogiri
- Gedung Inspektorat
- Markas Kodim 0728/Wonogiri
- Kantor Satlantas Polres Wonogiri
- Asrama Polres Wonogiri
- Rumah tinggal di Jl. Sudirman No.91, Kecamatan Wonogiri
- Kantor Rumah Dinas Bupati
- Pengadilan Agama
- Rumah tinggal di Jl. Sudirman No. 154 Kecamatan Wonogiri
- Rumah tingg di Jl. Sudirman No. 227, Kecamatan Wonogiri
- Rumah Dinas Dandim
- Rumah Dinas Kapolres
- Bangunan Sabhara Polres Wonogiri
- SMPN 1 Wonogiri
- SMPN 3 Wonogiri
- Stasiun Kereta Api Wonogiri
- Viaduk Kretek Bang
- Rumah Dinas Wakapolres
- Gedung Wisma Tamu Pemkab
- Gedung PT. Deltomed
- Sendang Lanang
- Petilasan Kali Werak
- Petilasan Gunung Giri
- Jagalan Zaman Belanda
- Kerkof di Giripurwo, Wonogiri
- Gedung Eks Kawedanan Wuryantoro
- Bendungan di Desa Mlopoharjo Kecamatan Wuryantoro
- Gua Song Putri
- Gua Song Agung
- Gua Song Terus Timur
- Gua Song Terus Barat
- Telaga Timbang
- Luweng Sibethet
- Gedung Eks Kademangan
- Gua Potro Bunder
- Gua Sodong
- Gua Mrica
- Gua Song Tembus
- Gua Song Gilap
- Gua Sonya Rudi
- Rumah Tiban Gondangmanis
- Bak Air di Jatisrono
- Situs Rumah Tiban Cale
- Candi Pesing
- PKBM Maju Makmur
- Rumah Kepala Pegadaian Jatisrono
- SDN 1 Jatisrono
- Rumah Sinder Perkebunan Jatisrono
- Klenthing Mungil Jatisrono
- Petilasan Donoloyo
- Rumah Tiban Girimarto
- Candi Bendo Kasur Nguntoronadi
- Makam Wedana Gunung Nguntoronadi
- Situs Gedong Giyono
- Masjid Tiban Bakalan Purwantoro
- Gudang Pegadaian Baturetno
- Rumah Kepala Pegadaian Baturetno
- SLB Baturetno
- Masjid Tiban Wonokerso Baturetno
- Kantor Pegadaian Baturetno
- Eks Stasiun Baturetno
- Situs Kasine
- Makam Gunung Wijil Selogiri
- Prasasti Nglaroh
- Makam Patih Kudana Warsa
- Sendang Siwani
- Sendang Sinangka
- Tugu Penyimpanan Pusaka
- Makam BRAy. Kusumanarsa
- Gua Langse
- Gua Platar
- Makam Mbah Bayi Giriwoyo
- Gua Ngantap
- Sela Bethek Kahyangan Tirtomoyo
- Sela Payung Kahyangan
- Sela Semadi Kahyangan
- Candi Bendi
- Masjid Tiban Migor Manyaran
- Rumah Tiban Migit Manyaran
- Talang Selokan air Sulingi Nguntoronadi
- Makam Bupati Pertama Wonogiri Nguntoronadi
Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, syarat suatu objek bisa diusulkan sebagai cagar budaya yakni berusia lebih dari 50 tahun, memiliki masa gaya paling singkat 50 tahun.
Syarat Pengusulan Cagar Budaya
Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Terkait kondisi 81 objek potensial cagar budaya hasil inventarisasi 2013 itu saat ini sudah banyak yang berubah bentuk bahkan sudah tidak berwujud seperti semula.
Selain itu, banyak dari objek itu yang bukan milik pemerintah daerah. Status kepemilikan objek diduga cagar budaya tidak diketahui secara jelas.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Wonogiri, Eko Sunarsono, mengakui beberapa objek diduga cagar budaya itu kini tidak terawat. Bahkan ada yang sudah berubah total sehingga tidak lagi berwujud seperti sediakala.
Hal itu sebenarnya sangat disayangkan mengingat benda atau bangunan tersebut merupakan warisan budaya. Di sisi lain, benda atau bangunan yang diduga cagar budaya itu menyimpan cerita masa lalu sebagai bukti perkembangan peradaban manusia di Wonogiri.
Mengenai belum terbentuknya TACB, Eko mengatakan karena terkendala anggaran yang terbatas. Eko melanjutkan TACB merupakan tim ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu dengan sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya.
TACB minimal terdiri atas lima orang dengan latar belakang ilmu berbeda seperti sejarah, arkeologi, dan antropologi. Mereka yang menjadi TACB perlu mendapatkan sertifikat kompetensi. Biaya sertifikasi termasuk akomodasi satu orang ahli bisa mencapai belasan juta rupiah.
Terkendala Anggaran
“Kendala di situ [anggaran], kami tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membentuk TACB. Kalau soal sumber daya manusia [SDM], Wonogiri punya dan cukup banyak yang kompeten dalam bidang ini,” ujar dia.
Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Wonogiri, Dennys Pradita, mendorong Pemkab Wonogiri segera membentuk TACB.
“Kami pernah mengusulkan kepada Pemkab Wonogiri melalui Disdikbud untuk menjadi TACB. Tetapi usulan itu tidak direspons sampai sekarang. Setiap kali kami membicarakan hal itu kepada Pemkab pun alasannya terkendala anggaran,” kata Dennys yang juga Dosen Ilmu Sejarah Universitas Jambi itu.
Padahal, sambung dia, banyak pegiat sejarah asal Wonogiri yang kompeten dan memiliki latar akademik berbeda mau menjadi bagian dari TACB menggunakan dana pribadi. Masalahnya, untuk menjadi bagian dari tim itu, perlu mengikuti uji kompetensi ahli cagar budaya yang direkomendasi Pemkab Wonogiri kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan.
“Kami sudah berulang kali bilang, tidak masalah untuk anggaran pembentukan TACB menggunakan anggaran pribadi dari kami sendiri. Selama ini, riset-riset sejarah yang kami lakukan di Wonogiri pun menggunakan dana pribadi. Tetapi sampai saat ini kami belum juga mendapatkan rekomendasi dari Pemkab,” ungkap dia.