SOLOPOS.COM - Ketua ICMI Karanganyar Kadi Sukarna selepas menyerahkan laporan dugaan Penistaaan agama yang diduga dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Polres Karanganyar pada Jumat (22/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopso,com, KARANGANYAR — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan resmi dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Laskar Umat Islam Karanganyar (Lakik) pada Jumat (22/12/2023).

Zulkifli Hasan yang karib di sapa Zulhas dilaporkan dengan pasal berlapis yalni pelanggaran UU Pemilu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Penistaaan Agama.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua ICMI Karanganyar Kadi Sukarna mengatakan Zuhas melanggar UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pelanggaran pemilu dilakukan Zuhas dengan berkampanye saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang pada Selasa (19/12/2023). Dalam kegiatan itu, Zuhas yang datang sebagai Menteri Perdagangan.

“Mestinya jika sesuai aturan, seorang pejabat negara atau menteri harus cuti dan tidak boleh menggunakan program kementerian untuk kampanye,” kata dia kepada Solopos.com, di jumpai di Mapolres Karanganyar pada Jumat.

Dalam kegiatan itu sebagaimana video yang viral beredar di media sosial (medsos), Zuhas menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik khususnya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Zulhas saat itu menyampaikan banyak masyarakat mencintai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sehingga enggan mengucapkan aamiin ketika imam membaca surat al fatihah saat salat.

Tak berhenti di situ, Zuhas juga menyatakan saat melaksanakan salat masyarakat tidak mau menunjuk dengan jari telunjuk saat duduk tahiyat awal dan akhir. Sebab tahiyat dengan jari telunjuk menunjukkan nomor urut satu, dalam hal ini pasangan capres Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar. Masyarakat justru sekarang lebih mencintai Prabowo sehingga menggunakan dua jari daripada satu jari saat tahiyat.

“Pernyataan ini mengandung politik SARA dan bermuatan menghina agama berupa mempermainkan rukun salat serta snnah salat,” kata dia.

Selain pelanggaran pemilu, dia menilai Zuhas melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, juga melanggar UU ITE yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu, agama, golongan atau ras. Karena itu dia meminta polisi menangkap Zulhas atas tuduhan tersebut.

“Ahok saja dulu ditahan karena kasus penistaan agama. Kami ingin Zulhas juga ditahan karena sudah menistakan agama Islam,” pintanya.

Kasatreskim Polres Karanganyar, AKP Setiyanto, telah menerima laporan itu. “Ya baru kita terima laporannya. Laporan ini segera akan kita tindaklanjuti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya