SOLOPOS.COM - Pasangan tak resmi yang terjaring razia tim gabungan mendapatkan pembinaan di Satpol PP dan Damkar Klaten, Sabtu (25/11/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Sepuluh pasangan tak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar tim gabungan di Klaten, Sabtu (25/11/2023) siang. Yang bikin miris, salah satu yang terjaring razia masih berstatus pelajar.

Razia digelar tim gabungan terdiri atas petugas Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinsos P3APPKB, dan Kodim 0723/Klaten. Personel dibagi dalam dua tim menyisir ke sisi timur dan barat Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dari operasi itu, petugas gabungan menjaring 24 orang yang melanggar Perda. Empat orang kategori pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) terdiri atas tiga badut dan satu manusia silver. Sementara, 10 pasangan tidak resmi atau 20 pria dan wanita terjaring razia petugas yang  menyisir hotel-hotel.

Subkoordinator Bidang Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto, mengatakan razia digelar untuk menegakkan Perda Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Selain itu Perda Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran.

Sulamto membenarkan ada salah satu perempuan yang ikut terjaring razia dan berstatus pelajar. Berdasarkan pantauan, perempuan itu terlihat lemas dan gemetar serta terus menangis saat turun dari mobil Satpol PP dan Damkar Klaten menuju ke ruangan kantor Satpol untuk dimintai keterangan.

Dia kemudian ditempatkan pada ruangan tersendiri dan ditemani anggota Satpol PP perempuan. Sementara, orang-orang yang terjaring razia lainnya mendapatkan pembinaan di aula.

“Ada seorang pelajar, baru asesmen. Yang bersangkutan masih syok belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Nanti setelah tenang dan bisa dimintai keterangan, kami berikan pembinaan bersama institusi sekolah dan orang tua,” kata Sulamto saat ditemui seusai razia.

Perempuan berstatus pelajar itu didapati berduaan dengan seorang laki-laki yang juga masih muda di salah satu kamar hotel. Dari pengakuan pelajar itu ia diajak pergi temannya. “Pergi sama temannya tetapi bukan pelajar dan tidak bawa identitas. Alasannya pergi ke Jogja, mampirnya di Prambanan, diajak jalan,” jelas Sulamto.

Rentang usia pasangan tak resmi yang terjaring razia paling muda 18 tahun dan paling tua 58 tahun. Mereka tak hanya berasal dari Klaten. Ada yang berasal dari Gunungkidul, Sleman, Bantul, dan Jawa Timur.

“Latar belakangnya beragam ada yang buruh dan pengusaha,” jelas Sulamto.

Selain pelajar itu, pasangan tak resmi yang terjaring razia dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol PP dan Damkar Klaten. Sementara, PGOT yang terjaring razia dibawa ke rumah singgah Dinsos P3APPKB Klaten guna asesmen dan penanganan lebih lanjut.

Selain penegakan Perda, razia itu digelar menindaklanjuti aduan warga yang diterima Satpol PP dan Damkar Klaten. “Kami merespons aduan masyarakat terkait pelanggaran Perda terutama menjelang weekend,” jelas Sulamto.

Salah satu pria yang ikut terjaring razia mengaku baru saja tiba dari Jakarta kemudian beristirahat di hotel. Pria asal Jakarta itu menginap di hotel bersama teman wanitanya yang berasal dari Klaten. “Kenalnya baru sepekan ini lewat medsos,” kata pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya