SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto bersama Kepala BPJS TK Klaten, Heru Siswanto, dan Kepala BPJS TK Boyolali, Bambang Indriyanto (batik biru) saat penandatanganan dan penyerahan SKK di Boyolali, Kamis (21/9/2023). (Istimewa/BPJS TK Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Sebanyak 10 perusahaan di Boyolali dinilai tidak patuh membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai ratusan juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto, menyatakan 10 perusahaan tersebut total memiliki piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp203 juta.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada Kamis (21/9/2023), pihak BPJS TK Boyolali dan Klaten menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali untuk melakukan tindakan kepada 10 perusahaan yang menunggak iuran BPJS TK tersebut.

“Kami bekerja sama dengan Kejari Boyolali, jadi mohon bantuannya. Mungkin dengan adanya pemanggilan atau semacamnya yang dilakukan Kejari Boyolali, tahun ini bisa clear [pembayarannya]. Harapan kami seperti itu,” kata dia kepada Solopos.com saat ditemui di Boyolali pada Kamis sore.

Pada Kamis, BPJS TK telah menyerahkan 10 SKK ke Kejari Boyolali untuk dilakukan tindak lanjut terkait kepatuhan iuran. Sebelum penyerahan SKK, BPJS telah melakukan sosialisasi dan juga diskusi kepada perusahaan yang dinilai perlu dibina.

Langkah tersebut, tutur Heru, dinilai cukup efektif sehingga yang awalnya ada 30 perusahaan yang dibina turun menjadi 10. Beberapa perusahaan ada yang langsung membayar lunas ada pula yang membayar dengan termin atau dicicil.

“Sepuluh perusahaan itu kami tidak menilai besar kecilnya. Yang memang bandel, ya kami panggil. Walau perusahaan kecil, kalau sudah lama banget tidak membayar iuran tetap kami panggil. Yang terlama itu ada yang sejak 2021,” kata dia.

Terkait adakah perusahaan yang menyelewengkan dana iuran BPJS TK. Heru menjelaskan hal tersebut akan menjadi ranah Kejari Boyolali untuk mencari tahu.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Boyolali, Bambang Indriyanto, menambahkan, ada beberapa penilaian mengategorikan perusahaan tidak patuh. Pertama, perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian dari pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, yang melaporkan tapi tidak sesuai dengan upah yang diatur, yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap, disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berjalan.

Ketiga, ada pula yang tidak patuh untuk mendaftarkan sesuai dengan aset omzetnya itu untuk seluruh program. Yang seharusnya karyawan didaftarkan untuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Namun, hanya melaporkan tiga program, yaitu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

“Nah tiga kepatuhan tersebut yang bagi kami menjadi salah satu konsen. Namun, yang menjadi konsen lebih utama adalah perusahaan tidak membayarkan secara rutin kewajibannya, khususnya iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada kami,” kata dia saat dijumpai Solopos.com, Jumat (22/9/2023).

Ketika perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Bambang, maka seseorang peserta yang mengalami risiko, khususnya kecelakaan kerja maupun kematian. Hak mereka untuk pembayaran akan ditunda sampai perusahaan melunasi piutang.

Sortir Jumlah Perusahaan

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan BPJS TK Boyolali telah memilah perusahaan yang memiliki jumlah piutang panjang dan lebih dari tiga bulan. Kemudian disortir dengan jumlah piutang terbanyak dan didapatkan sekitar 30 perusahaan. Kemudian, perusahaan-perusahaan tersebut telah diedukasi, baik melalui surat piutang iuran (SPI) tiap bulan.

Ketika SPI dua kali tidak diindahkan oleh perusahaan, lalu petugas pemeriksa dari BPJS TK Cabang Klaten akan turun ke lapangan dan memeriksa. Saat itu perusahaan juga masih tidak memedulikan.

“Akhirnya kemarin periode Agustus, kami undang sosialisasi di ruang pertemuan Kejari Boyolali terkait kepatuhan iuran untuk 30 perusahaan tersebut,” kata dia.

Beberapa perusahaan telah mengindahkan sosialisasi dari BPJS TK Boyolali. Namun, bagi perusahaan yang tidak memedulikan, kemudian diserahkan ke Kejari Boyolali lewat SKK.

“Akan tetapi harapannya sebelum mereka dipanggil lewat SKK, kami lakukan sosialisasi kembali untuk periode terakhir. Kami meminta komitmen mereka mau seperti apa,” kata dia.

Ia menjelaskan perlindungan karyawan bagi sisi kesehatan dan ketenagakerjaan justru akan meningkatkan investasi di daerah. Sebab, karyawan akan merasa lebih terjamin jika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, datangnya hari tua, dan pensiun.

Hal tersebut, tutur Bambang, akan membantu dan menarik investor dengan adanya perlindungan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Bambang memaparkan data hingga 13 September 2023, ada sebanyak 817 perusahaan di Boyolali yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari 817 perusahaan tersebut ada 69.442 orang dari total di Boyolali ada 83.665 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sisanya tersebar 2.111 peserta non-ASN, 2.387 perangkat desa, 7.912 ketua RT/RW, 1.813 BPD, 683 peserta dari koperasi, LPK 4 peserta, 2.257 peserta dari sekolah umum dan agama, serta peserta mandiri 6.027 orang.

Terpisah, Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto, menyampaikan terkait penyebab terhambatnya iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan.

“Mungkin ada kesengajaan atau ketidakmampuan bayar kan kami belum tahu. Nanti setelah didalami baru tahu, apakah perusahaan tidak mampu bayar karena sengaja atau apa,” kata dia.



Andhie mengungkapkan fokus utama yang akan dilakukan adalah memformulasikan peningkatan kepatuhan yang tidak bertentangan dengan program peningkatan investasi daerah. Sehingga, diperlukan langkah yang strategis dan efisien agar kepatuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan meningkat berbanding lurus dengan investasi.

“Harapan kami berjalan beriringan, ketika investasi meningkat, maka terjadi peningkatan pendapatan atau nilai ekonomi. Maka kepatuhan sejatinya juga akan meningkat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya