SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi ASN lewat skema PPPK. (dok)

Solopos.com, SRAGEN — Jumlah guru honorer yang memiliki masa pengabdian di atas 10 tahun di Sragen mencapai 160 orang. Mereka mengajar di jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

Nasib mereka kini sedang diperjuangkan agar mendapatkan afirmasi masa kerja dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebelumnya, belasan guru honorer yang tergabung dalam Guru Honorer Negeri 10 Tahun ke Atas (GHN10+) mengadu ke DPRD Sragen, Senin (6/11/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada kesempatan itu, mereka mendesak supaya bisa mendapat afirmasi masa kerja atau pengabdian dalam seleksi PPPK. Keinginan mereka segera ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen untuk berkirim surat ke Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Sragen, Tri Giyanto, kepada Solopos.com, Rabu (8/11/2023), menerangkan jumlah guru honorer di sekolah negeri yang pengabdiannya di atas 10 tahun sebanyak 160 orang. Dia menerangkan mereka sudah mengabadi bervariasi ada yang mulai 2005, 2006, hingga sejak 2013.

“Mereka ini guru honorer yang mengajar di jenjang TK, SD, dan SMP. Data mereka ada di data pokok kependidikan (dapodik),” jelasnya.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Muh. Yulianto, mengatakan berkaitan dengan desakan para guru honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun itu segera disampaikan ke Bupati Sragen dan segera dibahas. Dia menyampaikan perubahan aturan atas seleksi PPPK itu tergantung Menpan RB karena ketentuan PPPK yang mengatur dari Kemenpan RB.

“Untuk pelaksanaan CAT [computer assisted test] sedang dikoordinasidkan dengan BKN [Badan Kepegawaian Negara]. Kemungkinan ya November ini,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, menyatakan meskipun di tahun politik tetap membela yang minoritas, yakni para guru honorer dengan pengabdian di atas 10 tahun. Dia menyampaikan ada dua kategori dalam seleksi PPPK, yakni jalur umum dan khusus. Dia mengatakan kalau jalur khusus tanpa ada passing grade (PG), sedangkan yang jalur umum ada PG.

“Kami meminta aspirasi dari para guru honorer Sragen ditindaklanjuti dengan membuat surat ke Kemenpan RB sebelum CAT dilakukan. Dari Sragen berusaha untuk mengusulkan perubahan ketentuan dengan mengikutsertakan adanya afirmasi bagi guru dengan pengabdian di atas 10 tahun,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Fathurrohman, ikut mendesak kepada Pemkab Sragen secepatnya untuk berkirim surat ke pusat karena yang membuat aturan itu pusat. Dia melihat ketentuan itu memberi perlakuan yang berbeda antara guru dengan tenaga kesehatan. Dia mengatakan para guru honorer itu seragamnya sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) tetapi isi kantongnya berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya