SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan (Google image)

Solopos.com, SRAGEN — Sidang kasus pengeroyokan yang dilakukan lima pesilat terhadap seorang pelajar asal Madiun berinisial AM, 16, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan nilai restitusi yang dimohon korban atas kerigaan material yang dialaminya.

Nilai restitusi yang diberikan LPSK adalah Rp171.871.000. Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan cacat permanen yang dialami korban akibat pengeroyokan tersebut. Cacat permanen yang dimaksud adalah mata kiri korban jadi buta.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang berlangsung dua kali karena dari lima terdakwa, terdapat satu terdakwa yang masih usia di bawah umur. Kelima terdakwa tersebut yakni  FRP, 16, Warga Sragen; FAR, 23, warga Ngrampal, Sragen; YLM, 19, warga Tangen, Sragen; APR, 23, warga Sragen; dan FRD, 18, warga Ngrampal, Sragen. Mereka adalah anggota salah satu perguruan silat di Sragen.

Sidang dengan terdakwa FRP dilaksanakan secara tertutup karena masih anak-anak. Sementara sidang dengan empat terdakwa lainnya digelar secara terbuka. Setelah penyampaian hasil penilaian restitusi dari LPSK, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penganiayaan tersebut pada Selasa sore.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kunto Trihatmojo, saat ditemui wartawan, Selasa siang, menjelaskan terdakwa anak berinisial FRP, 16, dituntut pidana penjara dua tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo dan pidana denda Rp50 juta diganti dengan pelatihan kerja selama tiga bulan di LPKA tersebut.

Sementara keempat terdakwa dewasa lainnya dituntut penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU)  juga menuntut adanya restitusi untuk korban AM, 16, warga Madiun, Jawa Timur, senilai Rp171.871.000 yang dibebankan kepada seluruh terdakwa. “Jika para terdakwa tidak bisa membayar restitusi kepada korban AM paling lambat 30 hari sejak keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kunto.

Persidangan sempat tertunda dua kali karena harus menunggu penilaian restitusi dari LPSK. Sementara sidang vonis kemungkinan digelar Rabu (8/11/2023) besok.

Kuasa hukum korban dari Kantor Wijaya Buana Law Firm Sragen, Hendra Buana Wahyuadi, menyampaikan pihaknya menerima dengan penilaian restitusi yang ditetapkan LPSK.

“Penilaian itu saya kira sudah berdasarkan aturan yang ada di LPSK. Yang penting, dari pihak korban meminta putusan yang seadil-adilnya karena perbuatan para pelaku ini membuat korban cacat mata. Kami juga meminta hukuman seberat-beratnya kepada pelaku agar berefek jera sehingga tidak ada lagi tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan di Sragen,” pintanya.

Baca Juga

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya