SOLOPOS.COM - Ketua KPU Karanganyar Daryono (baju batik merah) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris petugas Trantib TPS yang meninggal dunia pada Rabu (21/2/2024). (Istimewa/KPU Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dua anggota ketenteraman dan ketertiban (trantib) tempat pemungutan suara (TPS) di Karanganyar meninggal dunia selepas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kedua anggota yang meninggal dunia itu itu yakni petugas Trantib TPS 24 Kacangan, Desa Tawangsari, Kecamatan Kerja, Sulardi, dan Trantib di TPS 13 Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Suwarso. Selain itu tercatat ada sembilan orang badan ad hoc yang sakit pascatahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono, mengatakan badan ad hoc yang sakit itu di antaranya tujuh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan dua panitia pemungutan suara (PPS).

“Ada beberapa [orang] yang sempat dirawat di rumah sakit, saat ini sudah pulang semua,” kata Daryono, Kamis (22/2/2024).

Daryono mengatakan KPU menyerahkan santunan bagi keluarga atau ahli waris anggota trantib TPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia usai coblosan.

KPU telah menyerahkan santunan kematian kepada keluarga Sulardi, trantib TPS 24 Dusun Kacangan, Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo pada Rabu (21/2/2024).

Daryono mengatakan almarhum Sulardi meninggal dunia setelah jatuh sakit usai coblosan. Santunan tersebut diberikan sebesar Rp46 juta.

Selain Sulardi, lanjutnya, Suwarso petugas ketertiban TPS 13 di Desa Buran Kecamatan Tasikmadu juga meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Daryono menerangkan Sulardi belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga santunan diberikan KPU Karanganyar.

“Sedangkan Suwarso sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan nanti dicover BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih lanjut Daryono mengatakan pemberian santunan kematian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2024 soal Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kepada Badan Ad Hoc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya