Soloraya
Kamis, 22 Februari 2024 - 08:18 WIB

2 Anggota Trantib TPS di Karanganyar Meninggal Usai Coblosan, KPU Beri Santunan

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Karanganyar Daryono (baju batik merah) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris petugas Trantib TPS yang meninggal dunia pada Rabu (21/2/2024). (Istimewa/KPU Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR–Dua anggota ketenteraman dan ketertiban (trantib) tempat pemungutan suara (TPS) di Karanganyar meninggal dunia selepas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kedua anggota yang meninggal dunia itu itu yakni petugas Trantib TPS 24 Kacangan, Desa Tawangsari, Kecamatan Kerja, Sulardi, dan Trantib di TPS 13 Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Suwarso. Selain itu tercatat ada sembilan orang badan ad hoc yang sakit pascatahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono, mengatakan badan ad hoc yang sakit itu di antaranya tujuh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan dua panitia pemungutan suara (PPS).

“Ada beberapa [orang] yang sempat dirawat di rumah sakit, saat ini sudah pulang semua,” kata Daryono, Kamis (22/2/2024).

Daryono mengatakan KPU menyerahkan santunan bagi keluarga atau ahli waris anggota trantib TPS Pemilu 2024 yang meninggal dunia usai coblosan.

Advertisement

KPU telah menyerahkan santunan kematian kepada keluarga Sulardi, trantib TPS 24 Dusun Kacangan, Desa Tawangsari, Kecamatan Kerjo pada Rabu (21/2/2024).

Daryono mengatakan almarhum Sulardi meninggal dunia setelah jatuh sakit usai coblosan. Santunan tersebut diberikan sebesar Rp46 juta.

Selain Sulardi, lanjutnya, Suwarso petugas ketertiban TPS 13 di Desa Buran Kecamatan Tasikmadu juga meninggal dunia beberapa waktu yang lalu. Daryono menerangkan Sulardi belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan sehingga santunan diberikan KPU Karanganyar.

Advertisement

“Sedangkan Suwarso sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, santunan nanti dicover BPJS ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih lanjut Daryono mengatakan pemberian santunan kematian tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2024 soal Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kepada Badan Ad Hoc.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif