SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus korupsi atau penipuan (fraud) di salah satu bank BUMN menjalani pemeriksaan di Kejari Klaten, Rabu (27/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Dua pegawai bank badan usaha milik negara atau BUMN di Klaten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa kecurangan (fraud) dalam pemberian kredit dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

Kedua pegawai itu masing-masing berinisial IH, 43, menjabat sebagai mantri dan K, 37, selaku kepala di unit yang sama saat perkara itu terjadi. Kedua pegawai yang statusnya sudah nonaktif sejak Februari 2024 itu ditetapkan sebagai tersangka per Rabu (27/3/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari mendatang guna kepentingan penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu, mengatakan ada sekitar 100 nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Nama mereka digunakan oleh tersangka untuk membobol uang bank tersebut hingga menyebabkan kerugian negara. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dua pegawai bank BUMN di Klaten mencapai Rp9 miliar.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak bank. Begitu mengetahui ada peristiwa tersebut langsung melaporkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Klaten untuk ditindaklanjuti,” kata Faizal saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Klaten, Rabu sore.

Dia menjelaskan laporan disampaikan ke Kejari Klaten pada Januari 2024 dan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung selama dua bulan terakhir dengan mengumpulkan keterangan lebih dari 100 orang. Mereka yang dimintai keterangan yakni nasabah yang namanya dicatut sebagai debitur oleh tersangka.

“Dari situ kami menyimpulkan telah terjadi bukti permulaan yang cukup untuk kami tingkatkan ke tahap penetapan tersangka sampai upaya paksa berupa penahanan,” kata Faizal.

Kecurangan Pemberian Kredit

Kasi Intel Kejari Klaten, Rully Nasrullah, mengatakan perkara dugaan korupsi berupa pemberian kredit yang terindikasi terjadi kecurangan di bank BUMN itu dilaporkan ke Kejari Klaten pada akhir Januari 2024 lalu. Pada Februari 2024, kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

“Setelah memeriksa saksi-saksi kurang lebih sebanyak 100 orang terdiri dari nasabah yang dicatut namanya dan para saksi dari pihak bank. Maka pada hari ini, penyidik tipikor Kejari Klaten menyimpulkan sudah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada inisial IH yang waktu itu menjabat sebagai mantri dan inisial K yang waktu itu menjabat sebagai kepala unit,” kata Rully.

IH ditetapkan sebagai tersangka yang memprakarsai kredit terhadap sekitar 100 debitur tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Sementara K ditetapkan tersangka karena tidak melaksanakan mekanisme proses persetujuan pemberian kredit maupun pencairan secara benar.

“Saudara IH sebagai mantri memprakarsai atau membuat kredit seolah-olah menggunakan nama nasabah-nasabahnya yang sudah putus maupun nasabah baru. Kemudian diputus oleh Saudara K sebagai kepala unit dan itu digunakan oleh mantri IH,” kata Kasi Pidsus Kejari Klaten, Muh Rahmat Wibisono.

Saat ini, lanjut Rahmat, penyidikan kasus itu masih dalam tahap awal. Ia belum tahu apakah uangnya digunakan semua oleh IH atau ada aliran dana ke K. “Ini masih pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan penjelasan lisan dari bank, Rahmat mengatakan status kepegawaian IH dan K saat ini sudah dinonaktifkan. Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.

“Dari pengakuannya [IH] uang untuk pribadi. Untuk main Forex. Saya tidak tahu, intinya menyebut itu. Masih kami dalami lagi,” kata Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya