SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama Kapolres AKBP Jamal Alam melakukan pengecekan ke TPS 006 Teguhan, Sragen Wetan, Sragen, Selasa (13/2/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 7.254 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan logistik dan proses pemungutan suara selama tiga hari sejak Selasa-Kamis (13-15/2/2024). Tim gabungan itu terdiri atas unsur Polres Sragen, Kodim 0275/Sragen, Yonif Raider 408/Suhbrastha, TNI AU Adi Sumarmo Solo, dan Linmas.

Ribuan personel tersebut diapelkan di Mapolres Sragen dipimpin Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati selaku inspektur upacara. Setelah apel pasukan, rombongan Bupati bersama Kapolres dan stakeholders pengamanan dan pengawasan Pemilu 2024 meninjau sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sragen Wetan, Plumbungan Karangmalang, dan Masaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seusai pantauan kesiapan TPS, mereka memusnahkan surat suara yang tidak terpakai di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen.

“Apel ini merupakan apel pergeseran personel yang bertugas untuk pengamanan logistik dan pemungutan suara di TPS. Ada 7.254 personel yang diterjunkan selama tiga hari mulai hari ini di 3.406 TPS. Pola pengamannanya setiap 16 TPS diampu dua polisi, dua anggota linmas, dan satu personel TNI,” jelas Kapolres AKBP Jamal Alam.

Polres mendapat personel tambahan dari Yonif sebanyak 18 orang, TNI AU 34 orang, linmas 6.812 orang, dan Kodim 88 orang. Mereka turun ke TPS-TPS mulai hari ini.

Kapolres menyatakan TPS di Sragen masuk kategori kurang rawan. Penambahan personel dilakukan untuk berjaga-jaga. “Personel BKO [bantuan] itu ditempatkan di Gemolong dan Sragen Kota agar pergerakan lebih mudah,” ujarnya.

Kapolres mengaku belum ada laporan money politics dan kerawanan lainnya. Polres berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan di lapangan.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, mengatakan selama masa tenang tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk larangan morney politic. Budhi menjelaskan terkait dengan serangan fajar atau money politic diawasi secara ketat di tingkat desa/kelurahan lewat optimalisasi pengawas kelurahan dan desa (PKD).

“PKD sudah bisa mengenali tokoh-tokoh masyarakat yang berpotensi membagikan dan mengawasi pergerakannya. Money politic itu diatur dalam UU No. 7/2023. Bila ada juru kampanye bisa kena pasal, termasuk calon anggota legislatif. Nah, dalam masa tenang ini pasalnya berbunyi barang siapa atau setiap orang yang mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih dikenai pasal pidana sampai tiga tahun kurungan,” jelasnya.

TPS yang rawan, menurutnya, bila di sekitarnya ada calon lebih dari satu sehingga pendukungnya rawan bergesekan. “Antisipasinya kami selalu berkoordinasi dengan polisi dan TNI. Pergerakan itu apabila ada semacam gerakan yang sifatnya mengarah ke kerusuhan diantisipasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya