Soloraya
Selasa, 2 April 2024 - 16:52 WIB

3 Perusahaan di Boyolali Cicil Pembayaran THR Lebaran Karyawan selama 4-6 Bulan

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Boyolali, Bambang Sutanto, di kantornya, Selasa (2/4/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Tiga perusahaan di Boyolali mengajukan pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024 untuk para karyawannya dengan cara dicicil. Pembayaran dicicil secara bertahap mulai dari empat hingga enam bulan.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, menyampaikan baru tiga perusahaan yang menginformasikan bakal mencicil THR karyawannya. Tiga perusahaan di Boyolali yang mencicil THR itu yakni PT JJ, PT PY, dan PT SW.

Advertisement

“Skema pembayaran ada yang dicicil enam kali selama enam bulan. Ada yang cicil empat kali selama empat bulan,” kata Bambang saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Selasa (2/4/2024).

Ia menjelaskan PT JJ Boyolali menggunakan skema pembayaran THR Lebaran dicicil enam kali selama enam bulan mulai April 2024. Lalu, PT SW mencicil THR empat kali selama empat bulan mulai Februari 2024 dan PT PY mencicil empat kali THR selama empat bulan sejak Maret 2024.

Advertisement

Ia menjelaskan PT JJ Boyolali menggunakan skema pembayaran THR Lebaran dicicil enam kali selama enam bulan mulai April 2024. Lalu, PT SW mencicil THR empat kali selama empat bulan mulai Februari 2024 dan PT PY mencicil empat kali THR selama empat bulan sejak Maret 2024.

Bambang menjelaskan perusahaan yang mencicil ada yang telah menyertakan dokumen laporan keuangan dan putusan pengadilan tata niaga terkait kondisi keuangan di perusahaan tersebut.

“Kalau hal seperti itu terjadi mestinya sudah ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja bahwa THR mereka pada 2024 ini akan diberikan tidak sekaligus tapi dengan mekanisme dicicil itu tadi,” jelas Bambang.

Advertisement

“Sehingga perusahaan dapat memberikan hak [karyawan], THR kan wajib sesuai ketentuan di surat edaran itu. Jadi wajib diberikan kepada buruh atau pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat H-7 Lebaran, diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” jelas dia.

Bambang melanjutkan apabila ada perusahaan di Boyolali tidak memberikan THR kepada karyawan, Diskopnaker Boyolali bertugas melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, laporan akan ditindaklanjuti Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Tugas kami yang lain sesuai surat edaran adalah membentuk posko pengaduan THR. Namun, sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk,” kata dia.

Advertisement

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Diskopnaker Boyolali terus memantau 80 perusahaan di Boyolali terkait pembayaran THR Lebaran 2024. Hingga Selasa ini tercatat sudah 50 perusahaan yang dipantau. Pemantauan dilaksanakan mulai 25 Maret hingga 4 April 2024 atau H-7 Ramadan 2024.

“Imbauan kami kepada perusahaan-perusahaan di Boyolali agar melaksanakan kewajibannya memberikan tunjangan hari raya keagamaan 2024 kepada buruh atau pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif