Soloraya
Selasa, 2 Januari 2024 - 14:49 WIB

6 Anggota TNI Boyolali Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Respons Keluarga Korban

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Utusan keluarga korban penganiayaan oleh TNI memegang bingkisan untuk dikembalikan ke asrama Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Minggu (31/12/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Keluarga relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban penganiayaan di Boyolali belum bisa menerima jika hanya enam anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka. Menurut mereka, jumlah anggota TNI yang menganiaya korban lebih dari enam orang.

Mereka menuntut semua prajurit yang terlibat bisa dihukum sesuai perbuatan mereka terhadap para korban. Apalagi dua orang korban yakni Slamet Handono, 21, dan Arif Diva, 21, asal Desa Genting, Kecamatan Cepogo, saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Advertisement

Perwakilan dua keluarga korban, Komedi, 53, menjelaskan berdasarkan keterangan korban, diketahui yang mengeroyok lebih dari 10 orang. Bahkan setahu Komedi dari berita ada 15 anggota TNI yang diperiksa.

“Kalau hanya muncul segitu [enam tersangka] ya kami masih tanda tanya. Menurut saya, ini perlu klarifikasi yang sebenarnya, diperjelas, dan didalami peran-perannya,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (2/1/2024).

Advertisement

“Kalau hanya muncul segitu [enam tersangka] ya kami masih tanda tanya. Menurut saya, ini perlu klarifikasi yang sebenarnya, diperjelas, dan didalami peran-perannya,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa (2/1/2024).

Ia mengatakan anggota TNI yang menganiaya Handono dan Diva, berdasarkan rekaman kamera CCTV yang beredar, bisa lebih dari enam orang. Kemudian, saat para korban dibawa masuk ke markas, ia memperkirakan jumlahnya bisa lebih banyak lagi.

Komedi mengaku ikut mengantar saat ayah Diva dan kakak Handono melaporkan kejadian itu ke Denpom IV/4 Surakarta. Ia menceritakan baik ayah maupun kakak korban masih sangat sakit hati.

Advertisement

Lebih lanjut, Komedi mengungkapkan kondisi kedua korban yang dirawat di RS saat ini berangsur membaik. Diva yang awalnya sulit diajak berkomunikasi akhirnya bisa berkomunikasi walau sedikit pada Senin (1/1/2024) malam.

Sedangkan Handono, pada Senin sudah bisa mengingat kejadian saat penganiayaan. Mengenai kondisi Diva, Komedi mengatakan baru bisa berkomunikasi pada Senin dan hanya mau mengungkap perkataannya saat dikeroyok.

“Tadi malam [Diva] baru mau cerita, dia nyebutnya [saat dikeroyok] bilang ‘Jangan sampai mati saya, Pak’. Sampai segitunya,” tutur Komedi menceritakan ulang perkataan Diva.

Advertisement

Penyidikan Belum Selesai

Komedi menyampaikan dari Desa Genting total dalam satu rombongan ada 17 orang relawan yang ikut kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, di Lapangan Bangsalan, Teras, Boyolali. Semuanya dalam perjalanan pulang saat kejadian penganiayaan.

Ada dua orang yang pulang lebih dulu, lalu 15 orang sisanya pulang bersamaan akan tetapi jarak berkendaranya tidak berdekatan. Lalu, terjadi penganiayaan kepada rombongan relawan dari Genting dan mengakibatkan dua orang sakit dan dibawa ke rumah sakit.

Diketahui, dua orang lain dari Genting juga turut menjadi korban akan tetapi hanya menjalani rawat jalan. “Harapannya kasus ini benar-benar diklarifikasi setajam mungkin, masa hanya segitu. Harus diklarifikasi dan dibuktikan. Itu kan ranahnya Denpom, dan kemarin yang terduga 15 orang kok jadi enam [tersangka],” kata dia.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com, enam prajurit Kompi B Yonif Raider 408 ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo di Boyolali.

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, mengatakan dari hasil penyelidikan Denpom IV/4 Surakarta, penyidikan mengerucutkan kepada enam orang pelaku. Masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

“Iya [sudah tersangka],” katanya melalui pesan singkat kepada reporter Solopos.com di Semarang, Selasa (2/1/2023).

Ia menjelaskan penyelidikan belum selesai karena penyidik Denpom IV/4 Surakarta masih bekerja terus untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Ia juga menerangkan mekanisme proses hukum pidana militer dimulai dari penyidikan oleh Polisi Militer. Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara), dalam hal ini Danrem 074/Warastratama Surakarta.

“Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer [Jaksa] dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Otmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen. TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif