SOLOPOS.COM - Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Boyolali, Rubiyanto. (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI — Pengamat politik di Boyolali mengusulkan adanya aturan teknis yang spesifik soal penggunaan knalpot brong selama masa kampanye Pemilu dan Pilpres.

Hal itu menyusul adanya kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh anggota TNI seusai mengikuti kampanye Ganjar di Boyolali, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penganiayaan dipicu aksi relawan yang menggeber-geber sepeda motor berknalpot brong saat melintas di depan Asrama Kompi Senapan B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Jl Perintis Kemerdekaan, Boyolali.

Pengamat politik yang juga Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Boyolali, Rubiyanto, mengatakan harus ada penegakan hukum yang jelas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait regulasi kampanye.

“Misal ke depan apakah ada aturan teknis, yang kemudian secara spesifik mengatur soal bagaimana ketika berkampanye menggunakan kendaraan bermotor. Ini juga masukan kepada KPU dalam membuat regulasi kampanye,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (2/1/2024).

Ia menjelaskan jika belum jelas sumber aturannya ke depan akan terus berpotensi menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Boyolali. Mantan anggota Bawaslu Boyolali periode 2018-2023 tersebut juga menekankan pentingnya dialog antara penyelenggara Pemilu dengan kepolisian.

Ia menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan terkait aturan berlalu lintas. Sehingga sinergi keduanya dibutuhkan untuk menyusun  peraturan bersama.

“Kalau kaitan kegiatan kampanye yang menggunakan kendaraan bermotor bakal seperti apa, selama ini kan titik tekan penegakan kendaraan bermotor lebih pada hukum berlalu lintas, sehingga terkesan yang punya kewenangan yang lebih kuat di kepolisian,” jelas dia.

“Tetapi kan kita tahu bahwa kegiatan menggunakan kendaraan bermotor tersebut karena ada kampanye. Jadi harus saling bersinergi,” lanjut Rubi.

Tidak Hanya Terjadi di Boyolali

Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya penegakan aturan kampanye seperti yang diatur dalam Pasal 280 poin E Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum.

Rubi menilai hal-hal yang bisa  memicu atau menjadi potensi pelanggaran terhadap ketertiban umum seharusnya bisa diminimalkan. Ia juga mengatakan kegiatan kampanye dengan knalpot brong tidak hanya terjadi di Boyolali.

“Artinya, Bawaslu sebagai lembaga yang konsen pada penegakan hukum aturan Pemilu bisa menyampaikan kepada peserta Pemilu untuk berupaya tidak menimbulkan potensi atau pemicu terjadi pelanggaran ketertiban umum,” kata dia.

Ia mengakui Pemilu memang harus dilaksanakan dengan suka cita dan riang gembira. Rubi mempersilakan masyarakat mengikuti atau menjadi peserta kampanye.

Rubi juga menilai sudah seyogyanya kampanye juga menampilkan kegiatan berbau kreasi. Namun, ia mengingatkan perlunya tidak melanggar aturan kampanye.

“Knalpot brong ini mungkin salah satu wujud kreasi, tapi selama ini kalau saya lihat dari Pemilu ke Pemilu sejak dulu identik kalau kampanye dengan knalpot brong atau motor dengan suara keras,” jelas dia.

Rubi berharap kejadian yang baru saja terjadi bisa menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan kampanye ke depan. Ketika aturan teknis penggunaan kendaraan untuk kampanye diatur, jelas dia, kecil kemungkinan menimbulkan potensi pelanggaran.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Boyolali, Susetya Kusuma DH, mengklaim tidak pernah menginstruksikan penggunaan knalpot brong saat kampanye. Ia menjelaskan sesuai regulasi penggunaan knalpot brong tidak diizinkan maupun diperkenankan dipakai.

Peringatan Satlantas

Susetya mengatakan penggunaan motor berknalpot brong itu inisiatif para relawan sendiri. “Saya yakin ketika ada yang semacam ini, dari partai lain pun, dari pihak mana pun, ingin euforia. Ini kan bentuk ekspresi anak muda. Sebenarnya, kami dari DPC tidak menginstruksikan,” kata Susetya dalam konferensi pers di Kantor DPC Boyolali, Minggu (31/12/2023).

Susetya menjelaskan DPC PDIP Boyolali telah memberikan imbauan untuk tidak memakai kendaraan berknalpot brong. Selain itu, relawan dan kader yang naik sepeda motor juga diminta memakai helm, dan menaati peraturan lalu lintas saat datang ke kampanye Ganjar.

“Ini kan bagian dari anak muda, jenenge wong akeh [namanya orang banyak]. Kalau imbauan pasti tidak mungkin meminta pakai knalpot brong. Mereka datang sendiri, kami tidak mengundang. Kita tahulah, PDIP Perjuangan di Boyolali seperti ini ketika ada kegiatan,” kata dia.

Sementara itu, Satlantas Polres Boyolali mengimbau agar tidak ada lagi penggunaan kendaraan dengan knalpot brong saat kegiatan kampanye kontestan Pemilu maupun Pilpres. Polisi tak akan segan-segan menindak langsung jika knalpot brong masih digunakan di jalan raya.

Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Agista Ryan Mulyanto, menyampaikan sebelumnya telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong akan tetapi imbauan itu tidak diindahkan. Sehingga jika tertangkap, pengguna kendaraan akan dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak boleh menggunakan knalpot brong karena itu tidak sesuai standar. Boleh melaksanakan kampanye tapi tetap patuhi peraturan-peraturan yang berlaku biar tidak mengganggu masyarakat,” kata dia saat dijumpai di Kodim 0724/Boyolali, Minggu (31/12/2023).

Agista meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menggunakan knalpot brong saat ada kegiatan kampanye di Boyolali. Ia juga meminta pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga kenyamanan dan tidak mengganggu masyarakat sekitar.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya