SOLOPOS.COM - Para santri mengikuti apel peringatan Hari Santri di Alun-alun Klaten, Selasa (24/10/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Terbitnya Peraturan Daerah atau Perda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren membawa angin segar bagi pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Klaten. Pengelola ponpes berharap ada pemihakan dari pemerintah daerah guna pengembangan ponpes setelah Perda terbit.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Klaten, Heri Sarwoko, mengatakan dari tahun ke tahun jumlah ponpes semakin meningkat. Hal itu mengindikasikan banyak warga Klaten yang antusias memondokkan anak mereka ke ponpes.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Heri menjelaskan sesuai data izin operasional pondok pesantren, ada 61 ponpes di Klaten dengan jumlah total santri lebih dari 4.000 orang. “Kalau secara umum jumlah pondok di Klaten sekitar 110 ponpes,” kata Heri saat ditemui Solopos.com seusai apel Hari Santri Nasional di Alun-alun Klaten, Selasa (24/10/2023).

Heri menyambut positif terbitnya Perda Klaten tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Perda itu bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan pemihakan dan memperkuat keberadaan ponpes.

Selama ini, fasilitasi dari pemerintah daerah masih sebatas bantuan sosial. “Harapan kami Pemkab lebih memperhatikan ponpes. Secara struktural, harapan kami ada anggaran yang pasti untuk pesantren di Klaten agar nantinya bisa seimbang dengan pendidikan nasional,” ungkap dia.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Hariyadi, juga menjelaskan ada 61 ponpes di Klaten yang sudah memiliki izin operasional. Soal terbitnya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Hariyadi mengatakan ada dua makna dari perda tersebut.

Pertama, Perda Pesantren di Klaten menjadi afirmasi dan sebagai payung hukum pemerintah untuk memberikan bantuan guna pengembangan pesantren. Kedua, Perda itu menjadi payung hukum untuk mendorong tertibnya pengelolaan pesantren.

Hariyadi mengakui di Klaten masih ada ponpes yang saat ini belum memiliki izin operasional. Ia mendorong agar pengelola pesantren yang belum memiliki izin operasional segera mengurus perizinan. Dia memastikan tidak ada biaya untuk proses mengurus izin operasional pesantren.

Pengurusan Izin Operasional Ponpes

“Nanti pesantren atau praktik yang mirip pesantren tetapi belum mengurus perizinan, kami bisa masuk ke sana atas nama Perda Pesantren untuk mendata biar tahu siapa ustaz serta santrinya. Dengan hal itu diharapkan tidak ada hal yang merugikan santri maupun wali santri serta [aktivitas ponpes] mengarah pada cinta negeri ini,” kata Hariyadi.

Sebagai informasi, DPRD Klaten mengesahkan empat Perda pada 26 Juni 2023 lalu. Salah satu Perda yang disahkan DPRD Klaten yakni terkait fasilitasi pengembangan pesantren.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi salah satu payung hukum yang spesial. Dia menjelaskan pendidikan menjadi dasar dalam pembentukan karakter bangsa yang dilakukan melalui pendidikan formal maupun nonformal yang dikelola pemerintah maupun swasta.

Hal itu termasuk ponpes. Perda itu bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur ponpes agar lebih tertib dan lebih baik. Perda itu juga bisa menjadi payung hukum pemihakan anggaran pemerintah daerah terhadap keberlangsungan ponpes di Klaten.

Sementara itu, apel peringatan Hari Santri Nasional diikuti seribuan santri dari berbagai ponpes maupun lembaga pendidikan. Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan santri menjadi bagian penting bagi masyarakat Indonesia. Berkaca dari sejarah bangsa, santri sejak lama ikut berperan memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan.

Mulyani mengatakan jihad santri tak pernah mati. Di era modern, santri memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan menjadi agen perubahan.

Jihad menjadi upaya mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Tidak hanya fisik, jihad diwujudkan dalam upaya nonfisik dengan berperan dalam menyelesaikan tantangan masa kini mulai dari bidang pendidikan, sosial, hingga ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya