SOLOPOS.COM - Anggota Tim Pemenangan Cakades 01, Heru Waluyo, menunjukkan ruangan penyimpanan kotak suara hasil Pilkades yang dikunci di Balai Desa Kedungupit, Sragen Kota, Sragen, Kamis (12/10/2023) sore. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Pemenangan calon kepala desa (cakades) Nomor 01, Nur Suwanto, berkirim surat ke Bupati Sragen untuk meminta supaya dilakukan penghitungan ulang surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungupit, Sragen Kota. Desakan penghitungan ulang itu dilakukan lantaran pihak cakades 01 mendapatkan video saat penghitungan suara yang terindikasi ganjil.

Surat permohonan penghitungan ulang itu dilayangkan anggota Tim Pemenangan Cakades 02, Heru Waluyo, ke Bupati Sragen pada Kamis (12/10/2023) siang. Heru menunggu respons Bupati Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Selama belum ada keputusan penghitungan ulang, Heru dan timnya menunggui kotak suara yang disimpan dan dikunci di sebuah ruangan di Balai Desa Kedungupit. Heru bersama timnya menunggui sepanjang hari dan sepanjang malam sejak Rabu (11/10/2023) malam.

“Yang kami permasalahkan itu ada bukti video situasi saat penghitungan suara di TPS 05 yang kurang kondusif dan kurang terstandarisasi. Cara penghitungan suara itu juga tidak sesuai dengan aturan Pilkades. Kami mempermasalahkan perlunya penghitungan suara supaya ada transparansi dan kejelasan. Kenapa situasi TPS saat penghitungan suara kok seperti itu, tidak pada umumnya,” ujar Heru saat ditemui wartawan di Balai Desa Kedungupit, Sragen, Kamis petang.

Heru sudah meminta supaya ada penghitungan ulang lantaran ada keganjilan di TPS 05 pada Rabu (11/10/2023) malam. Namun ditunggu hingga Rabu malam, kata Heru, pihak tim sukses dan saksi dari cakades 02 tidak hadir.

Akhirnya, Heru memutuskan berkirim surat ke Bupati untuk meminta arahan terkait hasil pilkades dan permohonan dilakukan penghitungan ulang. Heru memiliki bukti video di TPS 05 yang dianggap ganjil.

Dalam proses penghitungan itu, kata dia, kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) duduk lesehan di tikar. Surat suara terkesan sudah dipilah dan baru dihitung serta ada lampu juga.

“Lampu di belakang itu untuk apa? Keganjilan itu tidak lazim terjadi di TPS. Warga yang melihat dari belakang tidak terlihat. Nah, kapan penghitungan ulang suara itu tergantung arahan Bupati. Kami tetap berjuang untuk menegakkan aturan. Sebenarnya Rabu malam itu oleh Camat, panitia, kepolisian dan Koramil bermusyawarah dan memutuskan untuk penghitungan ulang tetapi pihak tim sukses dan saksi dari cakades 02 tidak hadir sampai tengah malam,” ujarnya.

Heru yang juga anggota Komisi II DPRD Sragen itu sudah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Sragen agar dalam tahapan penghitungan suara ada standarisasi yang sama, seperti cara membuka surat suara, berdiri, ruangan terbuka, sebagai wujud transparansi, dan supaya tidak ada prasangka.

Sementara, Cakades 02, H. Suryanto, mengaku tidak tahu tentang situasi persisnya di TPS 05 itu karena saat itu berada di rumah. Dia mendapat laporan dari saksi bahwa di TPS 05 ada saksi dari cakades 01 dan saksi cakades 02 serta pihak keamanan.

Dalam proses penghitungan suara itu, kata dia, sudah sesuai prosedur dan penghitungan suara sudah selesai dihitung di hadapan saksi kedua pihak dan aparat.

“Hasil penghitungan suara di TPS 05 itu juga sudah ditandatangani saksi dari cakades 01, cakades 02, dan panitia, Artinya, proses penghitungan suara itu sudah disetujui. Selanjutnya hasil penghitungan suara diserahkan kepada panitia desa sehingga wewenang sekarang ada di panitia desa. Kami menunggu keputusan dari panitia desa. Kalau dilakukan penghitungan ulang itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Melanggar atau tidak? Yang tahu panitia dan Pak Camat,” jelasnya.

Suryanto menanyakan apakah pas atau tidak, boleh atau tidaknya penghitungan ulang itu? Dia menerangkan saksi kedua belah pihak sudah tanda tangan semua dan panitia juga sudah tanda tangan. Kalau dari pihak cakades 01 keberatan, ujarnya, itu menjadi hak mereka.

“Kalau dalam proses penghitungan suara di TPS itu ada kendala harusnya ada komplain dari pihak saksi cakades 01 saat penghitungan suara di TPS itu. Kenyataannya semua saksi tanda tangan semua. Kenapa Rabu malam tidak datang ke balai desa karena tim sukses dan saksi meyakini hal itu. Saksi tidak datang karena hasil penghitungan suara sudah diserahkan resmi dan diterima panitia desa. Dari KPPS datang atau tidak, kami juga tidak tahu,” jelasnya.

Suryanto menekankan kalau menghendaki penghitungan ulang maka dikembalikan pada aturan yang mengikat. Dia tidak dalam kapasitas menjawab ya atau tidak tetapi dikembalikan pada aturan main yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya