SOLOPOS.COM - Petugas Unit Laka Satlantas Polres Klaten membantu menurunkan dan memindahkan muatan truk yang mogok di tengah rel KA Pakis, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jumat (8/9/2023). (Istimewa/Satlantas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Perjalanan sejumlah kereta api (KA) terhambat lantaran ada satu unit truk yang mogok di pintu perlintasan kereta api (KA) Pakis di ruas jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jumat (8/9/2023) pagi.

Manajer Humas PT KAI Daop VI/Yogyakarta, Franoto Wibowo, membenarkan ada truk mogok di jalur perlintasan langsung (JPL) 117 Petak Jalan Gawok-Delanggu, Jumat sekitar pukul 05.40 WIB. “Selesai evakuasi [dipinggirkan dari pintu perlintasan KA] pukul 06.55 WIB,” kata Franoto, Jumat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Franoto mengatakan kejadian itu tak terlalu berpengaruh signifikan terhadap keseluruhan perjalanan KA meskipun menyebabkan keterlambatan beberapa perjalanan KA. Franoto menjelaskan petugas KAI dengan sigap berkoordinasi dan mengerahkan bantuan untuk evakuasi.

Kejadian truk mogok di rel KA wilayah Pakis, Klaten, itu juga tidak menimbulkan korban. “Selanjutnya pengendara dan kendaraan ditangani oleh dinas setempat dan kepolisian. KAI bersyukur kejadian tersebut tidak sampai menelan korban jiwa,” kata Franoto.

Namun demikian, Franoto mengatakan KAI menyayangkan adanya truk yang mogok di perlintasan tersebut karena sangat membahayakan. “Kami mengimbau baik sopir truk maupun pengelola truk dapat memastikan kendaraannya layak jalan agar tidak terjadi kecelakaan saat kendaraan dioperasikan,” tegasnya.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Tahun 2018.

Peraturan itu berisi tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.

Selain itu wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.

Kabar terkait mogoknya truk di perlintasan KA itu sempat diunggah di beberapa akun media sosial. Unggahan itu dilengkapi foto dan video kondisi truk yang mogok sebelum dievakuasi dari rel.

Petugas dari Satlantas Polres Klaten yang datang ke lokasi bersama petugas Dishub dan KAI membantu menurunkan muatan truk mengevakuasi truk tersebut menggunakan truk derek (crane).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya