SOLOPOS.COM - Pemerhati pendidikan yang juga Anggota DPRD Karanganyar, Endang Muryani, menjadi acara Talkshow Hari Guru dengan tema Apresiasi untuk Guru Inovatif gelaran Solopos Media Group (SMG), Senin (28/11/2022) siang. (dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Keterlibatan perempuan dalam kancah politik masih minim. Berbagai solusi dan terobosoan alternatif guna mendorong partisipasi perempuan di Pemilu 2024 harus gencar dilakukan.

Politikus PDIP Karanganyar, Endang Muryani, menyoroti minimnya peran serta kaum Hawa dalam politik tersebut. Menurutnya, partisipasi perempuan dalam parlemen sebenarnya sangat penting dalam mendukung kemajuan bangsa.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Meskipun kini mulai bermunculan politikus perempuan, dalam kenyataannya belum begitu besar pengaruhnya dalam memperjuangkan aspirasi kalangan mereka sendiri.

Politikus perempuan sangat diharapkan bisa memberikan warna dan penyeimbang di dunia politik yang selama ini didominasi kaum pria. Sayangnya, karena masih kurangnya pengalaman, pendidikan politik, faktor sosial, dan budaya, mengakibatkan jumlah perempuan masih sangat minim mengambil peran di kancah politik Indonesia.

“Saya melihat, masih banyak perempuan yang belum menyadari pentingnya peran mereka dalam politik. Padahal pemerintah telah memberikan fasilitas untuk aktif di dunia politik. Kenapa tidak dimanfaatkan. Untuk itu, edukasi terus kita lakukan agar kaum wanita melek politik,” kata anggota DPRD Karanganyar ini ketika berbincang dengan wartawan di kantornya, Rabu (4/10/2023).

Endang mendorong perempuan untuk terus mengaktualisasi diri dalam berbagai kegiatan, khususnya kegiatan publik. Ia menyebut isu gender dan kesetaraan masih menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan publik. Terlebih dalam mendorong perempuan mendorong kemajuan sebuah daerah.

“Perempuan tidak boleh apatis dalam melihat dunia politik. Itu harus dilatih sejak dini, berkaitan dengan keterlibatan perempuan di bidang politik,” katanya.

Ia menjelaskan keberadaan perempuan dalam parlemen sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam aturan itu disebutkan penyelenggara Pemilu wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dengan angka minimal 30 persen.

“Sudah saatnya penguatan hak politik dan pendidikan politik bagi perempuan diutamakan,” katanya.

Endang mengatakan pendidikan politik bagi perempuan harus mempunyai arah yang jelas. Minimal bertujuan untuk membebaskan perempuan dari ketidaksetaraan perlakuan dan bukan bertujuan pada kekuasaan atau penguasaan (dominasi), sebagaimana yang selama ini dilakukan.

“Kita berharap, melalui edukasi yang dilakukan, peran serta wanita dalam terjun langsung ke dunia politik terus meningkat,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya