SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat diwawancara wartawan di Kompleks Pemkab Boyolali, Rabu (15/11/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Selo dan anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Penggung, Boyolali, diduga melanggar netralitas pada Pemilu 2024.

Atas temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas tersebut berasal dari temuan lapangan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Diketahui anggota PPK Selo, MAR, masih terdata sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol). “Kami menemukan SK-nya [surat keputusannya],” kata Widodo kepada wartawan di Polres Boyolali, Minggu (14/1/2024).

“Sudah kami klarifikasi, kami panggil saksi, kemudian kami juga pelajari aturan main internal parpol tersebut. Sehingga kesimpulannya memang ada dugaan pelanggaran [netralitas],” lanjut Widodo.

Ia menjelaskan MAY telah menandatangani surat pernyataan tidak terlibat sebagai pengurus partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar sebagai anggota PPK. Bawaslu Boyolali memeriksa MAY dalam konteks pelanggaran asas netralitas.

Di sisi lain, Widodo menyampaikan anggota  PPS Penggung, LA, diduga melanggar netralitas karena mengunggah foto bersama dua calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang berbeda.

Ia menjelaskan LA secara sengaja mengunggahnya ke media sosial dan menjadi temuan Bawaslu Boyolali. Widodo menjelaskan foto bersama dua capres-cawapres berbeda tersebut diunggah LA di masa kampanye.

“Sudah kami lakukan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui itu dan kemudian kami kaji bahwa ada dugaan pelanggaran. Nanti kami sampaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Tanggapan KPU Boyolali

Widodo menyampaikan penyelenggara Pemilu harus betul-betul menegakkan asas netralitas dan tidak melanggar, salah satunya terkait ekspresi politik karena bisa dimaknai sebagai bentuk keberpihakan apalagi sampai diunggah di media sosial. Menurutnya, asas netralitas harus ditegakkan mulai dari KPU, Bawaslu, hingga tingkat TPS.

“Besok, insyaallah Senin [15/1/2024], kami kirimkan kajian kami yang sudah selesai untuk segera ditindaklanjuti KPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Widodo menyampaikan Bawaslu Boyolali tidak memberikan rekomendasi apa pun ke KPU. Namun, ia menjelaskan temuan Bawaslu tersebut nantinya akan dikaji dan diputuskan oleh KPU Boyolali.

Sementara itu, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menjelaskan belum mengetahui informasi terkait dugaan pelanggaran oleh anggota PPK Selo dan PPS Penggung. Ia juga belum menerima surat dari Bawaslu Boyolali terkait dugaan pelanggaran netralitas tersebut.

Maya memastikan jika ada laporan pelanggaran atau temuan pelanggaran internal akan ditindaklanjuti. “Sampai hari ini kami belum menerima laporan atau ada temuan [terkait PPK Selo dan PPS Penggung],” jelas dia.

Jika sudah ada laporan, Maya menjelaskan KPU Boyolali akan mengkaji dan jika terbukti akan ada sanksi. “Kami kan belum pegang bukti apa-apa sekarang, tentu nanti kami kaji kasus per kasus. Kalau benar ada unsur pelanggaran etik di sana, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata dia.

Jika terbukti penyelenggara pemilu itu melanggar netralitas, Maya mengatakan sanksi yang paling ringan adalah peringatan dan yang paling berat pemberhentian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya