SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Antara)

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, MR, 26, yang tega menganiaya anak tirinya, SN, 3, hingga meninggal dunia terancam bertahun-tahun mendekam di penjara.

Dalam peristiwa itu, polisi menjerat MR dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, Pasal 80 ayat (3) UU No 35/2014 mengatur tentang pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 80 ayat (4) UU No 35/2014 mengatur pidana bagi pelaku kekerasan terhadap sesuai ayat (3), pidananya ditambah sepertiga jika pelaku penganiayaan itu adalah orang tuanya.

Selanjutnya, Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga mengatur pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sampai mengakibatkan kematian korban, maka pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

Sebagaimana diinformasikan, warga Desa Guli, Nogosari, Boyolali, MR, tega menganiaya anak tirinya yang berusia tiga tahun hingga meninggal dunia, Senin (22/1/2024). MR saat ini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, MR sudah tiga bulan kerap menganiaya anak tirinya itu. Hingga pada Senin (22/1/2024), korban meninggal dunia dan dimakamkan sekitar pukul 18.30 WIB.

Kecurigaan Mertua

Kecurigaan muncul ketika para pelayat, di antaranya mertua pelaku, JM, 53, melihat luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh korban. JM curiga lalu menanyakan kepada MR mengenai penyebab kematian SN.

Awalnya, MR mengatakan korban meninggal setelah jatuh akibat terhalang handuk di kamar mandi pada Sabtu (20/1/2024). Namun, JM tidak percaya begitu saja dengan jawaban MR dan melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah proses penyelidikan, kepolisian menangkap MR. Di hadapan polisi, MR mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kekerasan itu sudah dilakukan pelaku selama tiga bulan. Aparat Satreskrim Polres Boyolali meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.

Setelah itu, polisi kemudian menangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Polisi lalu melakukan interogasi dan MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.

Sehari-hari, korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Sang ibu, RW, 19, bekerja di salah satu pabrik di Butuh, Mojosongo.

RW berangkat bekerja pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 17.30 WIB. RW saat ini dalam kondisi hamil anak MR dengan usia kandungan empat bulan.

Mengenai motif MR menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia, Petrus mengatakan karena MR kesal bocah perempuan itu tidak mau tidur siang pada Senin (22/1/2024). Dalam kekesalannya itu, MR mencubit, memukul, dan membenturkan korban ke pintu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya