SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi (kiri), saat diwawancarai wartawan, Sabtu (27/1/2024). (Solopos.com/Nimatul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Polisi terus mendalami kasus dugaan penganiayaan anak perempuan berusia 3 tahun, SN, warga Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, oleh ayah tirinya, MR, 26, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (22/1/2024).

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan motif MR menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia karena kesal bocah perempuan itu tidak mau tidur siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Dari fakta yang ada, pada Senin siang, anaknya disuruh tidur oleh tersangka MR ini. Namun, karena anak tidak mau tidur, terdapat kekesalan oleh bapak tirinya. Lalu dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, dan pembenturan kepala anak ke pintu. Berdasarkan fakta yang kami temukan, anak kerap kali mendapatkan kekerasan [sejak November 2023 hingga hari meninggal],” jelas dia saat ditemui wartawan di permakaman Dukuh Sajen, Sabtu (27/1/2024).

Berawal dari kekesalan pelaku tersebut, lanjut Kapolres, kemudian berujung pada penganiayaan yang mengakibatkan SN meninggal dunia pada Senin. SN sempat dibawa ke Puskesmas Nogosari, akan tetapi sesampainya di Puskesmas Nogosari, anak balita itu dinyatakan telah meninggal dunia.

AKBP Petrus menjelaskan MR menikah dengan ibu korban pada Oktober 2023. MR diketahui seorang pengangguran sedangkan ibunda SN bekerja di sebuah pabrik di Butuh, Mojosongo, Boyolali, dan berangkat pagi hingga malam. Sehingga, sehari-hari korban diasuh oleh bapak tirinya.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan pada Sabtu pagi ini, Polres Boyolali melaksanakan pembongkaran atau ekshumasi makam korban untuk diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Solo. Autopsi tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan keterangan ahli jika kekerasan terjadi seperti dugaan kepolisian.

Terkait kronologi kasus hingga diketahui kepolisian berawal dari kecurigaan kakek kandung korban, JM, 53, saat memandikan jenazah cucunya pada Senin sore. Ia melihat luka lebam di tubuh cucunya.

JM sempat menanyai pelaku terkait luka yang ada di tubuh SN akan tetapi dijawab oleh MR bahwa korban terluka karena terjatuh. Merasa curiga, kakek kandung korban kemudian melapor ke kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (26/1/2024).

“Saksi yang kami periksa ada tujuh, dari keluarga atau warga, termasuk anak itu pernah dipijit karena sakit, saat dipijit anak itu bercerita ke tukang pijit ini,” kata dia.

Terkait apakah selama tiga bulan sang ibu tahu kondisi anaknya yang dianiaya oleh MR, Petrus mengatakan masih mendalami hal tersebut.

Sementara itu, Kades Guli, Eko Fahrudin, menyampaikan pelaku sebelumnya telah menikah dan pernikahan dengan ibu SN adalah pernikahan yang kedua. MR juga diketahui memiliki anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya berusia empat tahun.

Ia menjelaskan sebelumnya tidak ada tanda-tanda masalah sehingga membuat MR tega menganiaya anak tirinya. “Ibunya dari Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Infonya habis diautopsi ini, anaknya akan dimakamkan di sana,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya