SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak korban kekerasan. (Freepik.com).

Solopos.com, BOYOLALI– MR, 26, seorang pria di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, yang diduga menganiaya anak tirinya, SN, 3, hingga meninggal awalnya mengaku penyebab kematian korban adalah karena jatuh setelah mandi.

Hal itu diungkapkan MR pada Senin (22/1/2024), menjawab pertanyaan mertuanya, JM, 53, yang curiga dengan kondisi jenazah SN yang terdapat luka memar kemerahan di beberapa bagian. Kala itu, MR menyatakan SN jatuh karena terhalang handuk pada Sabtu (20/1/2024) hingga akhirnya meninggal dunia.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu diungkapkan Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Sabtu (27/1/2024). Kapolres menjelaskan JM yang merasa kematian cucunya janggal kemudian melaporkan hal tersebut kepada Polres Boyolali.

Dari laporan yang diterima, polisi pun bergerak melaksanakan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi kejadian. Aparat Satreskrim Polres Boyolali juga meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.

Kapolres menyampaikan serangkaian penyelidikan telah dilaksanakan Polres Boyolali. Polisi menangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Setelah mengamankan pelaku, polisi lalu melakukan interogasi dan MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.

“Korban ini anak tiri dari pelaku. Ia mengalami kekerasan dari pelaku sudah selama tiga bulan sampai akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres dalam rilisnya.

 “Kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal, pelaku memegang leher belakang korban kemudian mendorong dan membenturkan kepala anak ke pintu kamar dengan sekuat tenaga yang menyebabkan korban lemas dan kemudian tertidur,” tambah Kapolres.

AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan setelah korban bangun, pelaku memandikan bocah perempuan yang sudah lemas itu. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia.

Menurut Kapolres, sehari-hari korban tinggal bersama ibu dan ayah tirinya di Dukuh Sajen, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

Sang ibu, RW, 19, bekerja di salah satu pabrik di Butuh, Mojosongo, berangkat pukul 06.00 WIB dan kembali pukul 17.30 WIB. RW saat ini dalam kondisi hamil anak MR dengan usia kandungan empat bulan.

“Korban sudah dimakamkan pada hari Senin di pemakaman setempat. Namun, untuk menambah alat bukti guna kepentingan penyidikan, kami akan melakukan bongkar makam untuk autopsi yang rencananya akan dilaksanakan Sabtu [27/1/2024],” kata Kapolres.

Dalam kasus itu, pelaku dikenakan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Dan Atau Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

Sedangkan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya