SOLOPOS.COM - KPU Boyolali menargetkan proses pelipatan dan sortir surat suara selesai pada Sabtu (30/12/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mencatat total ada 12.887 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak saat proses penyortiran dan pelipatan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali telah menggelar rapat pleno terkait kerusakan tersebut dan segera meminta penggantinya.

Bawaslu Boyolali turut mengawasi proses sortir dan lipat surat suara yang dilaksanakan di Gedung IPHI Boyolali dari akhir Desember 2023 hingga awal Januari 2024.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Setelah proses sortir dan lipat surat suara, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Tedjo Dwijanto, menyampaikan surat suara DPRD yang rusak ada 2.546 lembar.

Kemudian surat suara DPR RI rusak 3.480 lembar, DPRD Kabupaten rusak 1.541 lembar, Presiden-Wakil Presiden 3.666 rusak lembar, dan surat suara DPD rusak 1.654 lembar. Total ada 12.887 surat suara Pemilu 2024 di Boyolali yang rusak.

“[Yang rusak] rata-rata soal percetakan, misal ketetesan tinta,” kata Tedjo kepada Solopos.com, Jumat (25/1/2024). Sementara itu, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, menyampaikan saat ini sudah dalam tahap pengesetan atau memasukkan surat suara ke dalam sampul.

Ia menargetkan pengesetan surat suara hingga formulir selesai pada 30 Januari 2024. Sehingga ditargetkan pada 1 Februari 2024 bisa dimasukkan ke dalam kotak suara.

Terkait surat suara Pemilu 2024 yang rusak, ia menjelaskan KPU Boyolali telah menggelar rapat pleno dan mengajukan penggantiannya melalui KPU Provinsi Jateng. “[Pengganti surat suara] sudah kami mintakan ke rekanan melalui KPU Provinsi Jawa Tengah,” kata dia.

Kriteria Surat Suara Rusak

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, ada delapan kriteria surat suara rusak. Pertama, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Kedua, surat suara kusut/mengerut dan sobek. Ketiga, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu. Keempat, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas. Kelima, logo KPU tidak jelas.

Keenam, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Ketujuh, foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.

Terakhir, warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.

Sedangkan surat suara yang cacat cetak tapi masih layak digunakan sesuai aturan yang sama ada lima kriteria. Pertama, terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan.

Kedua, terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambing partai dan nama partai.

Ketiga, terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh. Keempat, terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada.

Terakhir, terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya